Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Hingga 15 Desember 2024

  • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan kemudahan kepada warganya dengan memberlakukan program pemutihan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Program pemutihan ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024.

Penghapusan denda PKB ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, baik milik pribadi maupun badan usaha, dengan syarat tertentu. Program ini juga meliputi pengurangan pokok pajak dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi, menandatangani Pergub tersebut sebagai upaya membantu wajib pajak yang tertunda membayar pajak mereka.

Beberapa poin utama dari Pergub ini meliputi:

  1. Pengurangan sebesar 10 persen untuk pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023, khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  1. Pengurangan sebesar 50 persen untuk pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua untuk kendaraan sebelum tahun 2023 bagi badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  1. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua bagi wajib pajak pribadi dan badan usaha yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Selain itu, wajib pajak yang terlambat membayar pajak hingga berakhirnya masa pajak akan mendapatkan pembebasan sanksi administrasi, kecuali untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah.

Dengan program ini, Pemprov Riau berharap dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak dan memanfaatkan keringanan yang diberikan, khususnya bagi mereka yang telah tertunda dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera melakukan pembayaran PKB sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 15 Desember 2024.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gamal Bachik Gandeng Rahmad Hidayat & Partner Tanggapi Tuduhan Manipulasi Dokumen Lahan di Teluk Nilap

    Gamal Bachik Gandeng Rahmad Hidayat & Partner Tanggapi Tuduhan Manipulasi Dokumen Lahan di Teluk Nilap

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Penghulu Teluk Nilap, Gamal Bachik, mengambil langkah hukum dengan menggandeng kantor advokat Rahmad Hidayat & Partner menyusul tuduhan manipulasi dokumen atas lahan seluas sekitar 2 hektare (100×200 meter) di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Pertemuan antara Gamal Bachik dan tim kuasa hukum berlangsung baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Pelajar Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia Sejauh 3,5 Kilometer

    Pelajar Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan Meninggal Dunia Sejauh 3,5 Kilometer

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    KAMPAR (KABARVIRAL.CO) – Pelajar bernama Rahmadani (13) yang tenggelam di Sungai Kampar, Desa Pulau Balai, Kecamatan Kuok, akhirnya ditemukan meninggal dunia setelah dua hari pencarian Tim SAR Gabungan. Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan Rahmadani (13), pelajar yang tenggelam di Sungai Kampar, Desa Pulau Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (15/5/2026) […]

  • Kerja Sama Media Desa Diduga Dikuasai Satu Pihak, APDESI Rohil Disorot

    Kerja Sama Media Desa Diduga Dikuasai Satu Pihak, APDESI Rohil Disorot

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Dugaan praktik curang dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, sorotan mengarah kepada Ketua APDESI Rohil, Azlita, yang juga menjabat sebagai Penghulu Sungai Kubu Hulu. Ia dituding memonopoli kerja sama media desa dengan menggiring dana miliaran rupiah hanya ke satu pihak. Program kerja sama media yang seharusnya […]

  • Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita

    Polisi Tangkap Dua Pengedar di Bukit Kapur, 17 Paket Sabu Disita

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap dua pria berinisial R (24) dan A (25) di lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, H, S.I.K., M.M., melalui Kasat […]

  • Warga Ngamuk Sabu Merajalela, Emak-emak di Rohul Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

    Warga Ngamuk Sabu Merajalela, Emak-emak di Rohul Geruduk Rumah Diduga Bandar Narkoba

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    PASIRPENGARAIAN (KABARVIRAL.CO) – Ratusan emak-emak, pemuda dan remaja di Desa Bonai Darussalam, Rohul, geruduk dua rumah diduga milik bandar narkoba. Aksi viral ini dipicu keresahan warga akibat maraknya sabu dan pencurian sawit. Aksi masyarakat meningkatkan peredaran narkoba kembali terjadi di Provinsi Riau. Setelah sebelumnya viral aksi warga di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini ratusan […]

  • Kakak Adik Diduga Threesome di Kuansing, Video Penggerebekan Beredar di Medsos

    Kakak Adik Diduga Threesome di Kuansing, Video Penggerebekan Beredar di Medsos

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • 0Komentar

    TELUK KUANTAN. KABARVIRAL – Sebuah video yang menggemparkan media sosial baru-baru ini memperlihatkan penggerebekan tiga orang yang diduga melakukan hubungan intim bertiga atau threesome di sebuah kontrakan di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Video yang diunggah pada Jumat (7/2/2025) tersebut langsung menjadi viral dan menuai berbagai komentar dari warganet. Dalam […]

expand_less