Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KSP Brother Diduga Tahan Ijazah Nasabah, Publik Minta APH Segera Bertindak

KSP Brother Diduga Tahan Ijazah Nasabah, Publik Minta APH Segera Bertindak

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral, Rokan Hilir — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Brother di Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi sorotan publik. Koperasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menahan ijazah milik nasabah sebagai jaminan pinjaman.

Masyarakat pun mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap aktivitas KSP Brother.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, Sri Haslina, diminta untuk memastikan apakah praktik penahanan ijazah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru melanggar hukum.

Publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dasar masyarakat serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Mereka berharap penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Jika ini dibiarkan, maka fungsi pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Koperasi dan UMKM dipertanyakan,” ujar salah satu warga.

Sementara itu, seorang narasumber yang merupakan mantan tenaga honorer Puskesmas Panipahan bernama Fadma mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik tersebut.

“Ini tidak adil. Bagaimana nasib kami ke depan, apalagi bagi honorer lain yang sudah dirumahkan. Ijazah itu sangat penting bagi kami,” ujarnya.

Desakan juga datang agar aparat penegak hukum (APH) segera bertindak. Jika terbukti melanggar, pihak koperasi dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Selain itu, Pasal 374 KUHP juga mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, termasuk dalam kasus penahanan dokumen penting milik pihak lain meskipun ada kesepakatan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Brother yang berlokasi di jalan utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari instansi terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring,  Bukti Nyata Efisiensi Energi

    Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring,  Bukti Nyata Efisiensi Energi

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai— PT Pertamina Patra Niaga Niaga Refinery Unit Dumai Produksi Sungai Pakning terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi operasional sekaligus mendukung keberlanjutan lingkungan melalui optimalisasi sistem flaring di Unit Operasi CDU Kilang Sungai Pakning. Program yang mulai diimplementasikan sejak periode Januari hingga Maret 2026 ini difokuskan pada optimasi sistem overhead condenser sebagai langkah strategis […]

  • PMII Rohil Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    PMII Rohil Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — PC PMII Rokan Hilir menolak tegas wacana Polri di bawah kementerian. PMII menegaskan Polri harus tetap di bawah Presiden sesuai UU No. 2 Tahun 2002. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir secara tegas menyuarakan penolakan terhadap wacana pemindahan posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke bawah kendali kementerian. Aktivis mahasiswa […]

  • TikTok Terancam Dilarang di AS

    TikTok Terancam Dilarang di AS, Donald Trump Pertimbangkan Perpanjangan 90 Hari

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – TikTok, platform media sosial populer asal China, terancam dilarang beroperasi di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025. Presiden terpilih Donald Trump mempertimbangkan perpanjangan waktu selama 90 hari agar TikTok memenuhi persyaratan keamanan sebelum larangan diberlakukan. Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2024) menolak permohonan TikTok untuk menangguhkan larangan tersebut. Dalam keputusan yang dilaporkan RIA […]

  • DPRD Dumai Setujui Raperda APBD Perubahan 2024

    DPRD Dumai Setujui Raperda APBD Perubahan 2024

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Wali Kota Dumai H Paisal dan Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai pada Jumat (9/8). Rapat ini membahas laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran 2024.   Rapat dipimpin […]

  • Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah atau Dibekukan!

    Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah atau Dibekukan!

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi ultimatum kepada Bea Cukai: perbaikan kinerja harus tercapai dalam satu tahun atau lembaga akan dibekukan dan digantikan Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan inspeksi asal Swiss seperti era 1985. Sebanyak 16.000 pegawai DJBC terancam terdampak jika reformasi gagal. Purbaya mengungkapkan telah meminta waktu khusus kepada Presiden Prabowo […]

  • PHR Kirim Pemuda Riau Dididik Jadi Ahli Tenaga Kerja Migas

    PHR Kirim Pemuda Riau Dididik Jadi Ahli Tenaga Kerja Migas

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Haru dan senyum penuh harapan mengiringi pelepasan 36 Putra terbaik dari berbagai desa di Provinsi Riau. Mereka bukan berangkat untuk berlibur, melainkan memulai babak baru dalam hidup sebagai pejuang untuk menjadi calon pekerja yang ahli di industri migas melalui program vokasi yang diinisiasi oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pada Sabtu, 23 […]

expand_less