Mobil Fortuner Hitam Antar 5 PMI Ilegal di Bengkalis, Jejaknya Disebut Mirip Kasus Dumai
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk menjemput lima PMI nonprosedural dari pelabuhan tikus di Bengkalis. Foto bawah, sejumlah PMI yang diamankan petugas saat berada di rumah penampungan di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (9/2/2026) malam.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di wilayah pesisir Riau. Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39) kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/II/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 10 Februari 2026.
“Dari lokasi penindakan, petugas juga mengamankan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar Aipda Juliandi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lima PMI tersebut diduga dibawa dari Malaysia menggunakan speed boat dan masuk melalui jalur tidak resmi. Setelah tiba di daratan, mereka dijemput menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1751 DF warna hitam.
Mobil tersebut kemudian mengawal para PMI menuju rumah penampungan milik terduga pelaku di Desa Senggoro.
Ironisnya, sebelum diamankan petugas, kelima PMI itu disebut sempat ditampung dalam kondisi dan fasilitas yang tidak layak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Rush warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pengiriman PMI nonprosedural yang dinilai sangat merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja migran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum,” tegasnya.
Disebut Mirip Kasus Dumai
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, modus operandi dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan pengungkapan dugaan TPPO di Dumai, yang juga menyeret penggunaan mobil Toyota Fortuner warna hitam.
“Apakah kasus ini melibatkan oknum yang sama di kasus TPPO Dumai, kita tunggu pengungkapan dari aparat kepolisian,” ujar seorang warga Bengkalis, Udin.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain.***
- Penulis: Redaksi






