UMK Dumai Tertinggi di Riau, Capai Rp4,4 Juta per Bulan
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- print Cetak

Ilustrasi UMK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen atau sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.
Dari 12 kabupaten/kota di Riau, Kota Dumai ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4,4 juta per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan penetapan UMP, UMK, dan UMS dilakukan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan di 12 kabupaten/kota se-Riau.
“Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Semua keputusan diputuskan melalui sidang dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota, kemudian disahkan oleh Plt Gubernur Riau,” ujar Roni, Selasa (23/12/2025).
Roni menjelaskan, proses penetapan UMK dimulai dari pembahasan di masing-masing daerah. Pembahasan di tingkat kabupaten/kota berlangsung cukup panjang karena melibatkan berbagai kepentingan, baik dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
“UMK berangkat dari daerah. Pembahasannya cukup dinamis karena harus menyesuaikan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup pekerja. Setelah disepakati di daerah, hasilnya dibawa ke tingkat provinsi untuk dibahas kembali sebelum disahkan oleh Plt Gubernur,” jelasnya.
Menurut Roni, perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah membuat penetapan UMK tidak bisa disamaratakan. Dinamika pembahasan hampir terjadi di seluruh daerah di Riau.
“Tidak mudah menyatukan pandangan. Namun semua pihak sepakat berpegang pada regulasi yang berlaku. Kami berharap keputusan ini adil, pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” katanya.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis, seperti minyak dan gas (migas), pertanian dan perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga industri kertas dan turunannya.
Penetapan UMS tersebut bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja khusus, sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Provinsi Riau.
Berikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026:
Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.**
sumber:cakaplah.com
- Penulis: Redaksi







