Mahasiswa Diciduk dengan Barang Bukti 432 Gram Sabu di Tanah Putih, Rohil
- calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Rohil – Seorang pria berinisial NDS alias Noven (28), yang diketahui sebagai mahasiswa, harus pasrah saat dirinya ditangkap oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Rohil pada Ahad (28/8) petang. Warga Jalan Dusun Laman Kujang Km 14, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih ini ditangkap saat berada di salah satu kamar sebuah penginapan di Jalan Lintas Manggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 432 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar penginapan di Jalan Lintas Manggala-Pujud. Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH beserta tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria bernama NDS alias Noven di kamar nomor 016,” ujar Ipda Edi Purnomo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersimpan dalam sebuah tas sandang hitam bercorak pink.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal atas perintah inisial JJ, yang kini masih dalam penyelidikan. Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah handphone Android merek Realme yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






