Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi

Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi

  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Diduga menggunakan ijazah milik orang lain, oknum anggota DPRD Pelalawan diperiksa Polres Pelalawan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait pencalonan legislatif Pemilu 2019 dan 2024

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial S menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Oknum legislator dari Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Pantauan di Mapolres Pelalawan, tersangka yang mengenakan kemeja hitam tiba di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara, status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Thomas kepada wartawan, dikutip dari riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah tersebut pertama kali terjadi pada proses pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah.

Thomas menambahkan, proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026).

“Saat ini tersangka telah datang dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sela-sela pemeriksaan, tersangka Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini saya sedang menyelesaikan tanggung jawab saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabu Diselipkan dalam Roti, Mahasiswi Cantik Ini Ditangkap di Lapas Pekanbaru

    Sabu Diselipkan dalam Roti, Mahasiswi Cantik Ini Ditangkap di Lapas Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang mahasiswi berinisial CK (19) tertangkap basah saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru. Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan roti gabin yang dititipkan untuk narapidana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Agus Pritiatno, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terdeteksi saat petugas melakukan […]

  • Syamsuar, mantan Gubernur Riau, berbicara kepada media setelah memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Jumat (28/6/2024), di Mapolda Riau.

    Syamsuar Diperiksa Berjam-jam oleh Bareskrim, Ada Apa dengan PT SPR?

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • 0Komentar

    Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pemanggilan yang dilakukan di Mapolda Riau ini berlangsung pada hari Jumat, 28 Juni 2024. SEJAK pagi, Syamsuar terlihat tiba di Mapolda Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung intensif dan berlanjut hingga menjelang salat […]

  • Pemuda Panipahan Soroti Kinerja PLN UP3 Dumai, Desak Pencopotan Manajer

    Pemuda Panipahan Soroti Kinerja PLN UP3 Dumai, Desak Pencopotan Manajer

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Panipahan – Seorang pemuda asal Panipahan, Wais Al Qorni, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja PT. PLN UP3 Dumai yang dinilai lamban dalam merespons dan menyelesaikan keluhan masyarakat, khususnya di wilayah Sungai Daun. Dalam keterangannya, Wais menilai bahwa masyarakat Sungai Daun selama ini kerap “dianaktirikan” dalam hal pelayanan listrik. Ia mengungkapkan bahwa berbagai keluhan, mulai […]

  • Gubri Wahid Usulkan Pembangunan Rel Kereta Batubara Dumai-Inhu

    Gubri Wahid Usulkan Pembangunan Rel Kereta Batubara Dumai-Inhu

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengusulkan pembangunan jalur rel kereta api dari Dumai menuju Indragiri Hulu sebagai solusi mengurangi kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batubara. Usulan itu disampaikannya langsung kepada Menteri Investasi, Rosan Roeslani, dalam pertemuan bersama bupati dan wali kota se-Riau, Senin (5/5/2025). “Kita di Riau punya sumber daya alam seperti batubara. […]

  • Polda Riau Segel Ruangan di DPRD Riau Terkait Dugaan SPPD Fiktif

    Polda Riau Segel Ruangan di DPRD Riau Terkait Dugaan SPPD Fiktif

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD Riau pada Selasa (10/8/2024) malam, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Salah satu ruangan yang disegel adalah Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Riau. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 22.15 WIB, dengan pemasangan […]

  • Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja dari Medan

    Polsek Bagan Sinembah Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja dari Medan

    • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
    • 0Komentar

    Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5 kilogram ganja kering dari Kota Medan, Sumatera Utara, ke daerah Baganbatu. PENANGKAPAN tersebut dilakukan pada Kamis malam, 18 Juli 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana penyelundupan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Renaldy Yudhista, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal […]

expand_less