Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi

Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi

  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Diduga menggunakan ijazah milik orang lain, oknum anggota DPRD Pelalawan diperiksa Polres Pelalawan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait pencalonan legislatif Pemilu 2019 dan 2024

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial S menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Oknum legislator dari Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Pantauan di Mapolres Pelalawan, tersangka yang mengenakan kemeja hitam tiba di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara, status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Thomas kepada wartawan, dikutip dari riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah tersebut pertama kali terjadi pada proses pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah.

Thomas menambahkan, proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026).

“Saat ini tersangka telah datang dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sela-sela pemeriksaan, tersangka Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini saya sedang menyelesaikan tanggung jawab saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Dumai, Pemilik Diburu

    Polisi Tangkap Kurir 1 Kg Sabu di Dumai, Pemilik Diburu

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Kota Dumai. Seorang kurir berinisial N (43) berhasil ditangkap, sementara pemilik barang haram tersebut yang berinisial R, masih dalam pengejaran petugas. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Subdit I Resnarkoba Polda Riau pada Jumat malam (16/08/24) sekitar pukul 22.30 WIB […]

  • Kebakaran Hanguskan 50 Kios Pasar Pulau Payung, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

    Kebakaran Hanguskan 50 Kios Pasar Pulau Payung, Pedagang Hanya Bisa Pasrah

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Dumai – Kebakaran hebat melanda Pasar Pulau Payung Dumai pada Kamis malam (10/10/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Lebih dari 50 unit kios pedagang ayam dan sayur ludes dilalap api dalam waktu singkat, membuat para pedagang kehilangan tempat mencari nafkah. Pantauan di lokasi pada Jumat (11/10/2024), terlihat para pedagang hanya bisa mengais sisa-sisa material dan […]

  • Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

    Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Di bawah langit Riau yang membentang luas, hamparan pohon sawit tumbuh teratur menyambut cahaya pagi. Angin berembus pelan membawa aroma tanah yang lembap, tanah yang tidak hanya menopang pohon dan manusia, tapi juga menyimpan sejarah panjang peradaban energi di Indonesia. Di balik barisan batang sawit yang menjulang itu, ada cerita tentang kesungguhan […]

  • Mahasiswa di Bengkalis Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Jadi Tersangka

    Mahasiswa di Bengkalis Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan remaja berinisial FN (19) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bantan. Korban yang merupakan keponakan pelaku mengalami pelecehan saat menginap di rumah FN. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, melaporkannya ke pihak kepolisian pada 12 […]

  • Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri dan Uji Kompetensi

    Pertamina Patra Niaga Fasilitasi 20 Pemuda Pelatihan Operator Listrik Industri dan Uji Kompetensi

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO)— PT Pertamina Patra Niaga melalui Fungsi Project R&P Sumatera di bawah Direktorat Infrastruktur, Proyek, dan Asset Integrity kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Dumai. Sebanyak 20 peserta dari Lima kelurahan di sekitar Ring 1 Kilang Pertamina Dumai mengikuti Pelatihan Operator Listrik Industri dan Uji Kompetensi BNSP yang dibuka […]

  • Transaksi Sabu di Rumahnya, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

    Transaksi Sabu di Rumahnya, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    Kabarviral.co, Simpangkanan –  Seorang pria paruh baya berinisial SR (58) warga Jalan Sultan Syarif Qasim Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan tak berkutik saat ditangkap polisi, Senin (6/3). Tersangka  ditangkap  Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan beserta  sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga […]

expand_less