Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi

Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi

  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Diduga menggunakan ijazah milik orang lain, oknum anggota DPRD Pelalawan diperiksa Polres Pelalawan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait pencalonan legislatif Pemilu 2019 dan 2024

Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial S menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Oknum legislator dari Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Pantauan di Mapolres Pelalawan, tersangka yang mengenakan kemeja hitam tiba di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara, status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Thomas kepada wartawan, dikutip dari riaupos.co, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah tersebut pertama kali terjadi pada proses pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah.

Thomas menambahkan, proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026).

“Saat ini tersangka telah datang dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sela-sela pemeriksaan, tersangka Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini saya sedang menyelesaikan tanggung jawab saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Dumai Siapkan Keberangkatan CJH 2025 dengan Simulasi Terpadu

    Pemko Dumai Siapkan Keberangkatan CJH 2025 dengan Simulasi Terpadu

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Simulasi pengamanan dan teknis pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Dumai tahun 2025 digelar Pemko Dumai melibatkan TNI, Polri, instansi terkait, dan operator pelabuhan. Persiapan keberangkatan 12 Mei di Pelabuhan Pelindo Dumai demi kelancaran ibadah haji. Menjelang keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Dumai Tahun 2025, Pemerintah Kota Dumai menggelar simulasi pengamanan […]

  • Polresta Pekanbaru Sidak Gudang Distributor Minyakita

    Polresta Pekanbaru Sidak Gudang Distributor Minyakita

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kegiatan ini berlangsung di gudang distributor Minyakita di Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (11/3), guna memastikan tidak ada pengurangan volume yang merugikan masyarakat. “Dalam rangka pengecekan minyak goreng merek Minyakita, kami […]

  • Sekolah Muhammadiyah Jadi Pilihan Favorit Siswa Jalur Bosda Afirmasi

    Sekolah Muhammadiyah Jadi Pilihan Favorit Siswa Jalur Bosda Afirmasi

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK swasta di Riau jalur Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Afirmasi berakhir pada Senin (8/7/2024). DARI data yang diperoleh melalui portal PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Riau ppdb.riau.go.id diketahui bahwa untuk Kota Pekanbaru SMA/SMK swasta yang banyak diminati adalah SMA dan SMK Muhammadiyah. SMA Muhammadiyah dari kuota […]

  • ‘Kadu Wakjie’ Solusi Cepat Atasi Masalah Kota Dumai: Warga Bisa Lapor Langsung ke Wali Kota Via WhatsApp

    ‘Kadu Wakjie’ Solusi Cepat Atasi Masalah Kota Dumai: Warga Bisa Lapor Langsung ke Wali Kota Via WhatsApp

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Wali Kota Dumai H Paisal bersama Wakil Wali Kota Sugiyarto meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp bernama “Kadu Wakjie”. Layanan ini bertujuan untuk menampung segala bentuk keluhan, masukan, serta aspirasi warga Kota Dumai secara langsung dan cepat. Masyarakat bisa mengakses layanan “Kadu Wakjie” melalui nomor WhatsApp 0812-6357-8910. Dengan kanal ini, setiap aduan yang […]

  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Siak Dilaporkan ke Polda Riau

    Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Siak Dilaporkan ke Polda Riau

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Siak kembali disorot. Ditreskrimum Polda Riau menerima bukti baru (novum) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Bukti ini diserahkan oleh kuasa hukum dari LSM Perkara, melalui Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner, Selasa (19/11/24). Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol […]

  • Pelarian ASN Pembunuh Istri di Kuansing Berakhir, Ditangkap di Muara Lembu

    Pelarian ASN Pembunuh Istri di Kuansing Berakhir, Ditangkap di Muara Lembu

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • 0Komentar

    TELUK KUANTAN, KABARVIRAL – Setelah sempat melarikan diri, pelarian EA (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga membunuh istrinya sendiri, JW (51), akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Rabu (26/2/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap […]

expand_less