Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » BNN Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru dan Bengkalis

BNN Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Tiga Pelaku Ditangkap di Pekanbaru dan Bengkalis

  • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Dumai – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 29,9 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, BNN menangkap tiga pelaku di Pekanbaru dan Bengkalis, termasuk seorang tokoh masyarakat berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengendali.

Kepala BNN Pusat, Komjen Pol Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar di Dumai pada Senin (07/10/24), mengungkapkan bahwa tersangka A menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang. Sementara, dua tersangka lainnya, berinisial K dan S, berperan sebagai kurir dalam pengedaran sabu tersebut. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa 29.923,99 gram sabu.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai membawa narkoba. Tersangka K ditangkap di Pekanbaru saat sedang mengemudikan mobil yang membawa dua karung berisi sabu,” kata Marthinus Hukom.

Penangkapan di Bengkalis

Operasi ini juga berhasil menangkap tersangka S di Kecamatan Bantan, Bengkalis, pada 22 September 2024 pukul 05.00 WIB. S diketahui telah enam kali terlibat dalam pengiriman narkoba atas perintah A. Tersangka A, yang menjadi pengendali jaringan ini, ditangkap di rumahnya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan.

“S ini berperan sebagai kurir yang menjemput sabu langsung dari Malaysia, sementara A telah mengatur pengiriman narkoba ini sebanyak enam kali,” jelas Marthinus. Saat ini, menantu S yang berinisial N masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan tokoh masyarakat sekalipun. Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap individu yang menunjukkan perilaku mencurigakan atau memiliki kekayaan yang tidak wajar.

“Laporkan kepada pihak berwenang jika ada yang mencurigakan. Ini adalah tugas kita bersama untuk membangun ketahanan sosial guna mencegah peredaran narkoba,” tambahnya.

Dalam konferensi pers ini, hadir juga Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, Wakapolda Riau, serta perwakilan instansi terkait. Keberhasilan BNN dalam mengungkap jaringan narkoba internasional ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba di tanah air. (red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta

    Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2020/2021 di Bengkalis telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Rabu (3/7/2024). MEREKA adalah DS (48), seorang pengecer pupuk subsidi; FY (41), penyuluh pertanian dan anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan; serta N (60), anggota Tim Verifikasi dan Validasi yang sudah pensiun. […]

  • Wali Kota Dumai Dorong Penyelesaian Buffer Zone RU II, Masyarakat Diminta Bersinergi

    Wali Kota Dumai Dorong Penyelesaian Buffer Zone RU II, Masyarakat Diminta Bersinergi

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai terus berkomitmen menyelesaikan pembangunan Zona Penyangga (Buffer Zone) di sekitar Kilang PT. KPI RU II Dumai. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Tindak Lanjut Buffer Zone RU II Dumai yang digelar di Hotel Patra, Senin (16/12/2024). Acara ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota […]

  • Begini Sejarah Simbol @ hingga Jadi Ikon Alamat Email

    Begini Sejarah Simbol @ hingga Jadi Ikon Alamat Email

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Simbol @ yang kini identik dengan alamat email ternyata sudah ada sejak abad ke-16. Simak sejarah asal-usul simbol @ hingga dipilih Ray Tomlinson untuk email pertama di dunia. Tidak banyak orang yang tahu kalau ternyata simbol @ untuk alamat email telah ada sejak ratusan tahun lalu. Begini asal usulnya. Menurut catatan sejarah, […]

  • Anak didik dan pelatih Club Renang Mutiara akuatik Dumai berhasil meraih juara pada ajang Kejurkot Dumai 2024.

    Atlet Muda Mutiara Akuatik Dumai Panen Medali di Kejurkot 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Anak didik klub renang Mutiara Akuatik Dumai sukses mendominasi ajang Kejurkot 2024 yang digelar oleh KONI Dumai pada bulan Juli lalu. PARA atlet muda klub ini berhasil meraih hampir semua medali di berbagai kategori, mulai dari usia 9 hingga 13 tahun serta dewasa, untuk jarak 50 hingga 100 meter. Prestasi Cemerlang Para Atlet Di kategori […]

  • KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Diduga Terkait Jasa Pemanduan Kapal

    KSOP dan Pelindo Dumai Digeledah Kejati Riau, Diduga Terkait Jasa Pemanduan Kapal

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Tim Pidsus Kejati Riau menggeledah kantor KSOP dan Pelindo Dumai terkait dugaan perkara jasa pemanduan kapal yang berhubungan dengan penerimaan negara. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah sejumlah ruang kerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo di Dumai, terkait penyelidikan dugaan perkara yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan, Rabu […]

  • Polisi berhasil mengamankan paket sabu yang dikirim dari Pekanbaru ke Selatpanjang menggunakan speedboat pada, Senin (15/7/2024). Foto: Cakaplah

    Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 161 Gram via Speedboat dari Pekanbaru ke Selatpanjang

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • 0Komentar

    Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 161,96 gram dari Pekanbaru ke Selatpanjang yang dikirim melalui speedboat SB Meranti Express. Pelaku berinisial MF ditangkap di agen speedboat dengan barang bukti narkotika. PENGIRIMAN narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru ke Selatpanjang berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Sabu seberat 161,96 gram tersebut dikirim pada Senin siang (15/7/2024) […]

expand_less