Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

KPK Minta Kepala Daerah Stop Hibah dan THR ke Instansi Vertikal

  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal karena rawan menjadi celah korupsi dan konflik kepentingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta.

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR.

Lebih jauh, Setyo mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apalagi jika dana itu diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat praktik tersebut sebagai celah yang rawan disalahgunakan, baik sebagai bentuk gratifikasi terselubung maupun suap.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak selalu dalam posisi ideal. Banyak kepala daerah menghadapi tekanan dalam mengelola anggaran, terutama di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Dalam situasi seperti itu, pengeluaran untuk hibah yang tidak memiliki urgensi dinilai justru membebani keuangan daerah. KPK menilai anggaran seharusnya difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Peringatan KPK ini tidak muncul tiba-tiba. Sepanjang 2026, lembaga antirasuah tersebut telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah.

Salah satu kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK menduga praktik pemberian THR kepada aparat di daerah telah menjadi pola yang cukup masif.

KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir di kalangan kepala daerah terkait pengelolaan anggaran. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus dengan istilah THR atau hibah, tetap berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peringatan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui pernyataan ini, KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Imbauan untuk menghentikan pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya mencegah praktik korupsi sejak dini.

KPK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Dengan meningkatnya pengawasan serta kesadaran akan risiko hukum, diharapkan praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dapat diminimalisir. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan transparan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan berintegritas.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Sosialisasikan SKK, Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan

    KSOP Kelas IV Bagansiapiapi Sosialisasikan SKK, Bagikan E-Pas Kecil dan Life Jacket untuk Nelayan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagansiapiapi – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bagansiapiapi menggelar sosialisasi Surat Keterangan Kecakapan (SKK), pembagian E-Pas Kecil, serta penyerahan life jacket kepada nelayan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor KSOP setempat sebagai upaya meningkatkan keselamatan pelayaran nelayan tradisional. Kegiatan yang merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Perhubungan […]

  • AKBP Hardi Dinata Resmi Jabat Kapolres Dumai

    AKBP Hardi Dinata Resmi Jabat Kapolres Dumai, Ini Perjalanan Kariernya

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Tak lama lagi, AKBP Hardi Dinata H SIK MM akan resmi menjabat sebagai Kapolres Dumai. Mutasi ini merupakan bagian dari rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) pada akhir Desember 2024. Berdasarkan ST Kapolri, AKBP Hardi Dinata menggantikan AKBP Dhovan Oktavianton yang kini dipromosikan sebagai […]

  • ‘Kadu Wakjie’ Solusi Cepat Atasi Masalah Kota Dumai: Warga Bisa Lapor Langsung ke Wali Kota Via WhatsApp

    ‘Kadu Wakjie’ Solusi Cepat Atasi Masalah Kota Dumai: Warga Bisa Lapor Langsung ke Wali Kota Via WhatsApp

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL– Wali Kota Dumai H Paisal bersama Wakil Wali Kota Sugiyarto meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis WhatsApp bernama “Kadu Wakjie”. Layanan ini bertujuan untuk menampung segala bentuk keluhan, masukan, serta aspirasi warga Kota Dumai secara langsung dan cepat. Masyarakat bisa mengakses layanan “Kadu Wakjie” melalui nomor WhatsApp 0812-6357-8910. Dengan kanal ini, setiap aduan yang […]

  • Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

    Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar. Kasus terungkap dari chat WhatsApp korban, pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah […]

  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan terhadap Hendra alias Hendra Ong, mantan Manajer KTV D’Poin, dalam sidang vonis kasus 1.005 pil ekstasi, Rabu (4/2/2026).

    Kasus 1.005 Pil Ekstasi di KTV D’Poin, Hendra Ong Dihukum Lebih Ringan dari Anak Buah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Vonis kasus ekstasi KTV D’Poin Pekanbaru menuai sorotan, Hendra Ong dihukum lebih ringan dibanding anak buahnya. Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara. Pada aidang vonis […]

  • Pendaftaran Membludak, Stan CFN Bagan Besar Disambut Meriah

    Pendaftaran Membludak, Stan CFN Bagan Besar Disambut Meriah

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sebanyak 70 pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) antusias mengambil bagian dalam pelaksanaan Car Free Night (CFN) perdana yang dipusatkan di Halaman Alun-Alun Kantor Wali Kota Dumai, Kecamatan Bukit Kapur. Pendaftaran yang baru dibuka satu hari langsung diserbu pelaku usaha, melebihi perkiraan awal panitia. Kepala Bidang UMKM, Ernawati, menyampaikan pada Kamis […]

expand_less