Surat Tanah Diduga Palsu, Kades–Sekdes Tarai Bangun Masuk Bui
- calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
- print Cetak

Dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah, masing-masing Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tarai Bangun, saat diamankan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tarai Bangun ditahan Satreskrim Polres Kampar atas dugaan pemalsuan surat tanah terkait lahan pembebasan jalan tol. Kasus ini terungkap setelah adanya klaim tumpang tindih atas SHM tahun 1995 dan temuan kejanggalan dokumen SKGR.
Polres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, masing-masing Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49), Rabu (11/2/2026).
Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar. Kepala Desa AN hadir didampingi kuasa hukumnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebutkan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
“Benar, kedua tersangka telah kami tahan selama 20 hari ke depan. Selain adanya potensi melarikan diri, perkara dugaan pemalsuan surat tanah ini masih terus kami kembangkan karena terdapat kemungkinan korban lainnya yang akan melapor,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024. Ia melaporkan dugaan pemalsuan surat atas tanah miliknya yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Korban diketahui memiliki sebidang tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada 1991 dan statusnya ditingkatkan menjadi SHM pada 1995.
Permasalahan muncul pada Agustus 2021, ketika korban mendapat informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah miliknya telah masuk dalam program pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Korban kemudian menunggu proses ganti rugi.
Pada 14 September 2023, korban kembali menerima informasi adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Namun saat itu pihak yang mengklaim belum dapat menunjukkan bukti.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2023, korban diundang oleh Badan Pertanahan Nasional untuk menghadiri rapat pembahasan pembebasan lahan jalan tol. Dalam pertemuan tersebut, panitia menyampaikan bahwa lahan tidak dapat diproses karena adanya klaim tumpang tindih.
Pihak yang mengklaim lahan tersebut diketahui bernama Gunawan Saleh dengan dasar surat berupa SKGR Nomor Reg Desa 296/SKGR/TRB/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022. SKGR tersebut disebut merujuk pada Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tanggal 1 Februari 2023 atas nama Billy Iswara.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. “Fakta yang kami temukan, SKGR justru terbit lebih dahulu dibandingkan surat dasar yang menjadi rujukannya. Selain itu, dalam sempadan tanah yang tertulis di SKGR terdapat nama pihak lain yang tidak membubuhkan tanda tangan, namun surat tersebut sudah memiliki nomor register camat,” ungkap AKP Gian.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta alur penerbitan dokumen yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan masih terus berlangsung.***
- Penulis: Redaksi






