BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu Jaringan Segitiga Emas di Aceh
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kilogram saat konferensi pers pengungkapan jaringan internasional Segitiga Emas di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Sabu 160 kg dari jaringan Thailand–Myanmar–Laos digagalkan BNN di Aceh. Barang haram disamarkan dalam kemasan kopi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan 160 kilogram sabu asal jaringan internasional Segitiga Emas (Golden Triangle). Barang haram senilai Rp208 miliar tersebut diamankan dari jaringan Thailand-Myanmar-Laos yang mencoba masuk ke Indonesia melalui jalur darat di Aceh.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MAZ di Perlak, Aceh, Sabtu (24/1/2026). Dari kendaraan yang dikemudikan tersangka, petugas menemukan 100 kilogram sabu yang dikemas secara rapi dalam 100 bungkus besar.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan kemasan kopi merek Guatemala Antigua untuk mengelabui pemeriksaan, meninggalkan tren lama kemasan teh hijau.
“Kami tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kami telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan Segitiga Emas,” ujar Roy, Kamis (5/2/2026).
Pengejaran terus berlanjut hingga ke Bireuen, Aceh, tempat petugas meringkus tersangka IB. Sosok yang diduga menjadi otak pengiriman ini menyembunyikan sisa barang bukti sebanyak 60 kilogram dengan cara menanamnya di dalam tanah.
“Ternyata yang bersangkutan bersama-sama menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilogram di bawah satu lokasi namanya kandang kambing, jadi ditanam di tanah,” paparnya.
Roy menegaskan bahwa dengan terbongkarnya penyelundupan ini, negara telah menyelamatkan lebih dari setengah juta nyawa dari ancaman narkoba.
“BNN berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika dengan jumlah sekitar 533.000 jiwa,” tambahnya.
Kini, ketiga tersangka yakni MAZ, IB, dan A harus menghadapi ancaman pidana berat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.***
Editor: Redaksi
Sumber: kompas.com
- Penulis: Redaksi







