Tiga Oknum Polisi Bengkalis Terancam PTDH Kasus Narkoba
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Tiga oknum anggota Polres Bengkalis yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika terancam dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS.
Ketiga oknum polisi tersebut sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis saat berada di kamar sebuah hotel di Kota Bengkalis. Penangkapan ini langsung memicu proses hukum dan pemeriksaan internal di tubuh kepolisian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia memastikan, selain diproses secara pidana umum, ketiganya juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.
“Proses pidana tetap jalan dan sidang etik juga jalan. Sanksinya PTDH. Ini tidak main-main, kami pecat,” tegas AKBP Fahrian usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (21/1/2026) malam.
Menurut Fahrian, sikap tegas tersebut bukan pertama kali ia lakukan. Saat menjabat di Polres Indragiri Hulu sebelumnya, ia juga mengambil langkah serupa terhadap enam anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
“Di tempat saya bertugas sebelumnya, ada enam anggota Polri dengan kasus narkoba. Semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, Kabupaten Bengkalis memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika karena letak geografisnya yang strategis dan berhadapan langsung dengan jalur perlintasan internasional.
“Bengkalis ini pintu masuk narkoba. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Harus ada peran aktif seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri.
“Kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas. Ini sudah mencederai institusi Polri,” pungkasnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap ketiga oknum polisi tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan internal Polres Bengkalis dan fungsi terkait.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Bengkalis berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah hotel kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satresnarkoba Polres Bengkalis Ipda Reza Ilham bersama tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di kamar 204 lantai 2.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF. Tak lama kemudian, seorang pria berinisial MA yang merupakan anggota Polri datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah handphone. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut milik MA.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 218, di mana petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC serta menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram. Dari pemeriksaan, sabu tersebut diakui berasal dari MS, oknum anggota Polri, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari PP, juga anggota Polri. Total tujuh tersangka diamankan, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil, dan seluruhnya kini ditahan di Mapolres Bengkalis.***
- Penulis: Redaksi







