Tega Pukul Ibu, Angga Akhirnya Dibebaskan Lewat Restorative Justice
- calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Kisah haru Angga, pria asal Dumai yang memukul ibu kandungnya namun akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice setelah sang ibu memaafkannya. Kejaksaan tekankan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.
Entah setan apa merasuki AE alias Angga hingga ia tega memukul ibu kandungnya sendiri. Itu terjadi setelah sang ibu, Anisar menegurnya pada Jumat (23/5) lalu.
Angga, pria asal Kota Dumai ini harus berurusan dengan aparat hukum. Ia tak hanya melakukan tindak kekerasan terhadap ibunyasendiri. Tapi juga mengejar abang kandungnya dengan parang setelah abangnya marah dan kesal karena sang ibu dipukul.
Namun Angga malah makin menjadi-jadi. Beruntung itu dapat diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Siapapun akan emosi dengan perbuatan Angga ini, hingga polisi langsung menjebloskan ke tahanan sembari memproses kelakuannya yang sangat tak terpuji itu.
Namun bak pepatah, ”Kasih ibu sepanjang hayat”, sang ibu tetap memaafkannya. Hal ini akhirnya membuat Angga benar-benar tersadar.
Kasus ini pun diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) oleh Kasi Pidum Kejari Hendar Rasyid Nasution.
Atas restu sang ibu dan juga Kepala Kejari (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, permohonan Restorative Justice kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung. Saat ekspose pada Senin (28/7), disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dedie Tri Hariyadi,
permohonon ini dikabulkan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Yudi Indra Gunawan.
Pembebasan Anggapun langsung diproses. Usai dibebaskan, ia tak sanggup melihat mata sang ibu yang telah melahirkannya. Angga langsung lemah lunglai, bersimpuh dan bersujud mencium kaki ibunya. Berurai air mata ia memohon ampun.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaksan, pembebasan Angga ini menegaskan komitmen kejaksaan di Riau dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI. Yaitu mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.
”Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan komitmen kejaksaan mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan,” ujar Zikrullah, Selasa (29/7).
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi.
Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi. Proses penyelesaian perkara lewat Restorative Justice ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.**
Sumber: riaupos.co
- Penulis: Redaksi






