Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Tega Pukul Ibu, Angga Akhirnya Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Tega Pukul Ibu, Angga Akhirnya Dibebaskan Lewat Restorative Justice

  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Kisah haru Angga, pria asal Dumai yang memukul ibu kandungnya namun akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice setelah sang ibu memaafkannya. Kejaksaan tekankan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.

Entah setan apa merasuki AE alias Angga hingga ia tega memukul ibu kandungnya sendiri. Itu terjadi setelah sang ibu, Anisar menegurnya pada Jumat (23/5) lalu.

Angga, pria asal Kota Dumai ini harus berurusan dengan aparat hukum. Ia tak hanya melakukan tindak kekerasan terhadap ibunyasendiri. Tapi juga mengejar abang kandungnya dengan parang setelah abangnya marah dan kesal karena sang ibu dipukul.
Namun Angga malah makin menjadi-jadi. Beruntung itu dapat diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Siapapun akan emosi dengan perbuatan Angga ini, hingga polisi langsung menjebloskan ke tahanan sembari memproses kelakuannya yang sangat tak terpuji itu.

Namun bak pepatah, ”Kasih ibu sepanjang hayat”, sang ibu tetap memaafkannya. Hal ini akhirnya membuat Angga benar-benar tersadar.

Kasus ini pun diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) oleh Kasi Pidum Kejari Hendar Rasyid Nasution.

Atas restu sang ibu dan juga Kepala Kejari (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, permohonan Restorative Justice kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung. Saat ekspose pada Senin (28/7), disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dedie Tri Hariyadi,
permohonon ini dikabulkan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Yudi Indra Gunawan.

Pembebasan Anggapun langsung diproses. Usai dibebaskan, ia tak sanggup melihat mata sang ibu yang telah melahirkannya. Angga langsung lemah lunglai, bersimpuh dan bersujud mencium kaki ibunya. Berurai air mata ia memohon ampun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaksan, pembebasan Angga ini menegaskan komitmen kejaksaan di Riau dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI. Yaitu mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.

”Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan komitmen kejaksaan mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan,” ujar Zikrullah, Selasa (29/7).

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi.

Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi. Proses penyelesaian perkara lewat Restorative Justice ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.**

Sumber: riaupos.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSUD Pratomo BAA Disorot, HIPEMAROHI Pekanbaru: Ada Apa Dibalik Dana BLUD?

    Direktur RSUD Pratomo BAA Disorot, HIPEMAROHI Pekanbaru: Ada Apa Dibalik Dana BLUD?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagan Siapiapi — Gelombang kritik terhadap Direktur RSUD Pratomo Bagan Siapiapi, dr. Tri Buana Tungga Dewi, kian mengeras. Sikap bungkam dan tertutup dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tak lagi sekadar memicu tanda tanya, tetapi telah berkembang menjadi kecurigaan serius di tengah publik. Ketika transparansi menjadi kewajiban mutlak dalam pengelolaan uang negara, […]

  • Polisi Grebek Tambang Ilegal di Kampar, Dua Pekerja Diamankan 

    Polisi Grebek Tambang Ilegal di Kampar, Dua Pekerja Diamankan 

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal. Pada Kamis (15/1/2026) siang, petugas melakukan patroli penertiban tambang batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pekerja alat berat berinisial AY (47) dan AR (25). Selain itu, sejumlah […]

  • BPKAD Rohil Kejar Pengembalian 15 Unit Mobil Dinas yang Masih Dipakai Mantan Pejabat

    BPKAD Rohil Kejar Pengembalian 15 Unit Mobil Dinas yang Masih Dipakai Mantan Pejabat

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL– Sedikitnya 15 unit Mobil Dinas pemerintah kabupaten Rokan Hilir sampai saat ini masih dikuasai oleh mantan Bupati Rohil dan belum dikembalikan. Untuk menertibkan aset daerah itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil berupaya menyurati secara persuasif kepada yang bersangkutan untuk segera mengembalikan kepada pemerintah daerah untuk di inventarisasi. Menurut Kepala BPKAD […]

  • Sengketa Hasil Pilkada Dumai: KPU Bantah Tuduhan Pemohon

    Sengketa Hasil Pilkada Dumai: KPU Bantah Tuduhan Pemohon

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai angkat bicara soal tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Ferdiansyah dan Soeparto, yang mengklaim bahwa KPU tidak mendistribusikan undangan memilih kepada pemilih terdaftar. Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Dumai di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025), KPU […]

  • Corporate Secretary PHR WK Rokan, Rudi Ariffianto

    PHR Klaim Sudah Tangani Kebocoran Pipa Minyak di Blok Rokan

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kebocoran hebat terjadi pada pipa minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Blok Rokan, tepatnya di tepian Jalan Lintas Sumatera Kilometer 16 Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako. INSIDEN ini menyebabkan minyak memancur deras dari pipa yang rusak, mengganggu aktivitas warga sekitar dan lalu lintas kendaraan. Corporate Secretary PHR WK Rokan, Rudi Ariffianto, […]

  • Aktivis ’98 Desak Presiden Prabowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

    Aktivis ’98 Desak Presiden Prabowo Tindak Gubernur Riau Terkait Tambang Ilegal di Hutan Lindung

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL– Tekanan publik terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam operasi tambang granit ilegal di kawasan hutan semakin menguat. Erwin Sitompul, S.Pd., aktivis 98 dan pegiat pendidikan Riau, secara tegas mendesak Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. […]

expand_less