Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Tega Pukul Ibu, Angga Akhirnya Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Tega Pukul Ibu, Angga Akhirnya Dibebaskan Lewat Restorative Justice

  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Kisah haru Angga, pria asal Dumai yang memukul ibu kandungnya namun akhirnya dibebaskan lewat Restorative Justice setelah sang ibu memaafkannya. Kejaksaan tekankan pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.

Entah setan apa merasuki AE alias Angga hingga ia tega memukul ibu kandungnya sendiri. Itu terjadi setelah sang ibu, Anisar menegurnya pada Jumat (23/5) lalu.

Angga, pria asal Kota Dumai ini harus berurusan dengan aparat hukum. Ia tak hanya melakukan tindak kekerasan terhadap ibunyasendiri. Tapi juga mengejar abang kandungnya dengan parang setelah abangnya marah dan kesal karena sang ibu dipukul.
Namun Angga malah makin menjadi-jadi. Beruntung itu dapat diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

Siapapun akan emosi dengan perbuatan Angga ini, hingga polisi langsung menjebloskan ke tahanan sembari memproses kelakuannya yang sangat tak terpuji itu.

Namun bak pepatah, ”Kasih ibu sepanjang hayat”, sang ibu tetap memaafkannya. Hal ini akhirnya membuat Angga benar-benar tersadar.

Kasus ini pun diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) oleh Kasi Pidum Kejari Hendar Rasyid Nasution.

Atas restu sang ibu dan juga Kepala Kejari (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, permohonan Restorative Justice kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung. Saat ekspose pada Senin (28/7), disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Dedie Tri Hariyadi,
permohonon ini dikabulkan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Yudi Indra Gunawan.

Pembebasan Anggapun langsung diproses. Usai dibebaskan, ia tak sanggup melihat mata sang ibu yang telah melahirkannya. Angga langsung lemah lunglai, bersimpuh dan bersujud mencium kaki ibunya. Berurai air mata ia memohon ampun.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah menjelaksan, pembebasan Angga ini menegaskan komitmen kejaksaan di Riau dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI. Yaitu mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.

”Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai ini merupakan komitmen kejaksaan mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan,” ujar Zikrullah, Selasa (29/7).

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi.

Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi. Proses penyelesaian perkara lewat Restorative Justice ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.**

Sumber: riaupos.co

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Dishub Dumai Gerak Cepat Perbaiki LPJU di Tiga Titik Berbeda

    Petugas Dishub Dumai Gerak Cepat Perbaiki LPJU di Tiga Titik Berbeda

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Petugas Penerangan Jalan Umum Bidang Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait gangguan pada lampu penerangan jalan. Tim langsung melakukan pengecekan dan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (4/10/2025). Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Dishub Dumai dalam menjaga kenyamanan dan […]

  • Wabup Rohil Panen Raya Perdana Jagung Pipil 6 Hektar di Balai Jaya

    Wabup Rohil Panen Raya Perdana Jagung Pipil 6 Hektar di Balai Jaya

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • 0Komentar

    BALAI JAYA, KABARVIRAL – Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles MBA BBA melakukan panen raya perdana jagung pipil dilahan Kelompok tani (Poktan) Bersatu Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Selasa (25/3/2025). Panen Perdana jagung Pipil seluas 6 hektar. Jagung ini merupakan wujud dukungan Asta cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam program ketahanan pangan (Ketapang) dalam […]

  • Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer

    Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan tidak memiliki niat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Rohil terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025). Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan seluruh jajaran anggota dewan, Jhony […]

  • Sekolah Tak Terakreditasi Wajib Menginduk untuk Tes Kemampuan Akademik

    Sekolah Tak Terakreditasi Wajib Menginduk untuk Tes Kemampuan Akademik

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL– Sekolah tanpa akreditasi, komputer, atau internet? Siap-siap tak bisa gelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) sendiri! Permendikdasmen 9/2025 resmi diberlakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan jika sekolah yang tidak memenuhi kriteria harus menginduk ke sekolah lain dalam pelaksanaan TKA. TKA diselenggarakan bagi murid kelas 6 SD, kelas […]

  • Lima Kios di Minas Amblas Diterjang Longsor, 14 Jiwa Terdampak

    Lima Kios di Minas Amblas Diterjang Longsor, 14 Jiwa Terdampak

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Hujan deras yang mengguyur sejak Kamis (13/3) malam hingga Jumat (14/3) pagi menyebabkan tebing di Simpang Minas-Perawang RT 03/RW 07, tepatnya di Simpang Tol Minas, Kabupaten Siak, longsor. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3) sekitar pukul 05.30 WIB, masih dalam kondisi hujan. Longsor tersebut menyeret lima kios hingga amblas, menimbulkan kepanikan warga […]

  • Digerebek Saat Subuh, 24 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

    Digerebek Saat Subuh, 24 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai di sejumlah wisma dan rumah kos di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Razia yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026) dini hari hingga pagi tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang […]

expand_less