Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Banjir Bikin Ketahuan! Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi

Banjir Bikin Ketahuan! Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Ekstasi

  • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Sepasang suami istri muda di Pekanbaru ditangkap polisi karena kedapatan membawa pil ekstasi. Ironisnya, keduanya diciduk saat tengah mengungsi akibat banjir yang melanda kawasan tempat tinggal mereka.

Pasangan yang diamankan adalah NS (20) dan istrinya GM (16). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Tenayan Raya pada Senin (3/3/2025) dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa keduanya diamankan di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

Sistem COD, Polisi Lakukan Pengintaian

Menurut Dodi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini sering melakukan transaksi jual beli pil ekstasi dengan sistem Cash On Delivery (COD) dari rumahnya.

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir,” ungkap Dodi.

Setelah melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak mengungsi ke rumah mertuanya. Petugas kemudian membuntuti mereka hingga ke Jalan Sudirman. Saat tiba di lokasi, polisi langsung menghentikan kendaraan yang ditumpangi pasangan tersebut.

Barang Bukti Ditemukan di Tas Tersangka

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 butir pil ekstasi di dalam tas milik NS. Sementara itu, dari tas GM ditemukan 4 butir pil ekstasi berwarna pink.

“Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana. Mereka sudah menjalankan bisnis ini selama 8 bulan dengan sistem COD,” jelas Dodi.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara.

Sementara itu, karena GM masih di bawah umur, ia akan diproses berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Dodi.(Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Afni-Syamsurizal Unggul Tipis di Pilkada Siak, Selisih 224 Suara 

    Afni-Syamsurizal Unggul Tipis di Pilkada Siak, Selisih 224 Suara 

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk Pilkada serentak 2024. Rapat yang digelar di Gedung Kesenian Siak sejak Selasa (3/12/2024) berlangsung kondusif meski ketat, dan berakhir Kamis dini hari (5/12/2024). Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengungkapkan bahwa pleno terbuka ini menandai penetapan hasil penghitungan […]

  • Warga Dumai Demo PT Energi Sejahtera Mas, Tuding Timbun Sungai Sejak 2016

    Warga Dumai Demo PT Energi Sejahtera Mas, Tuding Timbun Sungai Sejak 2016

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Puluhan massa atas nama Aliansi Masyarakat Nerbit berunjuk rasa di Kantor Walikota Dumai. Mereka menuntut tindakan tegas terhadap PT Energi Sejahtera Mas yang menimbun Sungai Nerbit Kecil sejak 2016 silam. Dirangkum, Sabtu (19/04/25), anak perusahaan Sinarmas Group beroperasi di Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan ini diduga dengan sengaja menghilangkan Sungai […]

  • Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan

    Fasilitas Ditolak, Ketua DPRD Meranti Nekat Sandera Mobil Dinas Sekwan

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, mengambil langkah nekat dengan menyandera mobil dinas yang seharusnya digunakan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan), Khardafi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes setelah permintaan fasilitas kendaraan dinasnya ditolak.  MOBIL yang disandera adalah Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi BM 1142 X berwarna hitam. Menurut aturan, Ketua DPRD tidak diperbolehkan mengambil […]

  • Pria di Tembilahan Kepergok Hisap Ganja, Langsung Diciduk Polisi

    Pria di Tembilahan Kepergok Hisap Ganja, Langsung Diciduk Polisi

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, KABARVIRAL – Dua pria yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (17/3) malam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial AR di Jalan M Yamin, Tembilahan. Saat diamankan, petugas menemukan dua bungkus ganja yang disimpan dalam plastik putih. […]

  • Bappenas Tinjau Tol Bukittinggi–Sicincin dan Lembah Anai, Hutama Karya Sebut Konektivitas Sumbar Kian Strategis

    Bappenas Tinjau Tol Bukittinggi–Sicincin dan Lembah Anai, Hutama Karya Sebut Konektivitas Sumbar Kian Strategis

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    PADANG (KABARVIRAL.CO) – Bappenas bersama Hutama Karya dan sejumlah kementerian meninjau koridor Lembah Anai serta rencana Tol Bukittinggi–Sicincin. Proyek ini dinilai penting untuk memperkuat konektivitas, logistik, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. PT Hutama Karya (Persero) menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian PPN/Bappenas Abdul Malik Sadat Idris bersama sejumlah kementerian/lembaga dan Pemerintah Provinsi Sumatera […]

  • Mutasi Besar-Besaran di Pemko Dumai, Ini Pernyataan Wako Paisal

    Mutasi Besar-Besaran di Pemko Dumai, Ini Pernyataan Wako Paisal

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Wali Kota Dumai H Paisal mendapat persetujuan Kemendagri untuk mutasi pejabat. Rolling digelar bulan ini, sejumlah jabatan strategis segera diisi. Wali Kota Dumai H Paisal mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Dumai telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat pasca Pilkada. Penyegaran jajaran struktural ini disebut-sebut bakal […]

expand_less