Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
- calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
- print Cetak

Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Importasi Gula
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, Kabar Viral – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau, Ronny Rosfyandi, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronny dinilai bersalah dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.
Selain Ronny, JPU dari Kejaksaan Agung RI juga menuntut Direktur PT SMIP, Rudy Hartono, dengan hukuman 6 tahun penjara. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jonson Parancis.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Khusus untuk Ronny, JPU menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta. “Dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” lanjut JPU.
Modus Operandi
JPU mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Rudy Hartono, sebagai Direktur PT SMIP, diduga mengimpor gula dari luar negeri tanpa dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag).
Terdakwa Rudy memanipulasi data impor dengan menginput informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ia mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah yang memiliki harga jual lebih tinggi. Gula impor tersebut kemudian dijual di pasar dalam negeri, menyebabkan penyimpangan besar dalam tata niaga impor.
Sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor ilegal telah disita dari gudang PT SMIP di Kota Dumai.
Peran Ronny
Sementara itu, Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru. Padahal, kawasan berikat ini sebelumnya telah dibekukan karena tidak memenuhi persyaratan.
Untuk mengaktifkan kawasan tersebut, Ronny diduga menerima suap sebesar Rp375 juta dari PT SMIP. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas kemudahan izin bagi perusahaan untuk melakukan importasi gula tanpa dokumen resmi.
Akibat tindakan para terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549,53.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim telah mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan dikutip Kabar Viral dari Cakaplah.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






