Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi 

Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Kajati Riau Siap Kawal Distribusi 

  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli “gas melon” hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem distribusi dan mencegah praktik penimbunan yang kerap terjadi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa Kajati Riau akan memastikan kelancaran distribusi gas elpiji 3 kg, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.

“Kami akan mengamankan pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi kelangkaan, apalagi menjelang puasa dan lebaran,” ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).

Bentuk Tim Khusus

Akmal Abbas, yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg di lapangan. Tim ini akan memantau pasar dan memastikan tidak ada praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat.

“Kami akan melakukan monitoring, khususnya pada agen-agen resmi. Jangan sampai ada penimbunan yang menyebabkan kelangkaan barang,” tegasnya.

Selain itu, Kajati Riau juga akan menggelar operasi pasar untuk mencegah spekulasi harga. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari kenaikan harga yang tidak wajar.

Akmal Abbas menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak terkait, termasuk distributor, agen, dan masyarakat, untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar. “Kami berharap semua pihak dapat mendukung agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi gas elpiji 3 kg, yang selama ini kerap mengalami masalah seperti kelangkaan dan ketidakmerataan pasokan. Dengan pembelian hanya melalui pangkalan atau sub penyalur resmi, diharapkan distribusi gas elpiji 3 kg dapat lebih teratur dan terkontrol.

Antisipasi Ramadan dan Idulfitri 

Kebijakan ini dinilai tepat mengingat tingginya permintaan gas elpiji 3 kg menjelang Ramadan dan Idulfitri. Kajati Riau akan memastikan stok gas elpiji 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat selama periode tersebut.

“Kami akan bekerja keras agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas elpiji, terutama saat bulan puasa dan lebaran,” tambah Akmal Abbas. (red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

    Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga pria yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga LPG subsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung ke LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol […]

  • Kadishub Dumai, Said Effendi saat memimpin rapat persiapan untuk kegiatan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta program Sadar Lalu Lintas Usia Dini (SALUD) Kamis (13/7/2024).

    Dishub Dumai Matangkan Persiapan Forum LLAJ dan Program SALUD

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, Kabarviral – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., menggelar rapat persiapan untuk kegiatan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta program Sadar Lalu Lintas Usia Dini (SALUD) di ruang rapat Dishub Dumai, Jl. HR. Soebrantas Kamis (13/6/2024). Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jumadi, staf, […]

  • Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

    Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Kabar Viral  – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau, Ronny Rosfyandi, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronny dinilai bersalah dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar. Selain Ronny, JPU dari Kejaksaan Agung RI […]

  • Mudah dan Cepat! Warga Dumai Kini Bisa Urus BPJS Hanya Lewat WhatsApp

    Mudah dan Cepat! Warga Dumai Kini Bisa Urus BPJS Hanya Lewat WhatsApp

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Melda mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Dumai dan Walikota H Paisal, SKM, Mars, berkat program khidmat kesehatan warga sudah bisa memiliki BPJS yang diurus hanya via whatsapp. “Saya coba-coba aja kirim whatsapp ke JKN Centre pemko Dumai, lalu diminta data foto KK, dan […]

  • Erwin Sitompul Sampaikan Aspirasi Pendidikan ke PLT Gubernur Riau di Open House Idul Fitri

    Erwin Sitompul Sampaikan Aspirasi Pendidikan ke PLT Gubernur Riau di Open House Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru — Suasana hangat penuh keakraban terasa dalam kegiatan open house Idul Fitri 1 Syawal 1447 H yang digelar di Kediaman Dinas Gubernur Riau, meskipun Kota Pekanbaru tengah diguyur hujan. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk aktivis pejuang guru, Erwin Sitompul. Kehadiran Erwin Sitompul mendapat sambutan baik dari jajaran Pemerintah Provinsi Riau. […]

  • Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi

    Pemerkosa dan Penganiaya Mahasiswi Bengkalis, Tersangka MR Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • 0Komentar

    Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi asal Desa Damai, Bengkalis. Tersangka berinisial MR (19), warga Bantan Tua, ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) pagi. PENANGKAPAN ini dilakukan oleh tim dari Polres Bengkalis, yang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni gunting, baju, serta celana panjang yang diduga digunakan saat kejadian. Kasat […]

expand_less