Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

Transaksi Narkoba di Hotel, Tiga Pemuda Diamankan dengan Sabu 17.83 Gram

  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL– Tim Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,83 gram.

Ketiga pria yang diamankan adalah SJ (19), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, HQ (19), warga Jaya Mukti, dan IL (23), warga Kelurahan Bukit Batrem.

Kasat Narkoba Polres Dumai, M. Sodikin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Sodikin.

Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap SJ di lorong hotel. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu di kantong celananya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap HQ di dalam kamar hotel, disusul IL yang datang ke kamar yang sama.

7 Paket di Kamar Hotel

Dalam penggeledahan kamar yang disaksikan oleh sekuriti hotel, polisi menemukan enam paket sabu di atas AC indoor dan satu paket lainnya di belakang TV.

“Total barang bukti yang kami temukan ada sembilan paket sabu dengan berat kotor mencapai 17,83 gram,” ungkap Sodikin.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu dompet hitam, satu unit HP Oppo warna hitam, satu celana pendek hijau, satu kotak kaleng merah putih, satu unit HP Vivo biru, dan uang tunai Rp236.000.

“Hasil tes urine menunjukkan ketiga pelaku positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine,” tambahnya.

Saat ini, SJ, HQ, dan IL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari, Catat Tanggal Pentingnya

    Libur dan Cuti Bersama 2025: Total 27 Hari, Catat Tanggal Pentingnya

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL  – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penetapan tersebut dituangkan dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor […]

  • Razia ODOL di Tol Pekanbaru-Dumai, 119 Truk Terjaring Pelanggaran

    Razia ODOL di Tol Pekanbaru-Dumai, 119 Truk Terjaring Pelanggaran

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Sebanyak 119 kendaraan truk terjaring dalam operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digelar di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada 26 hingga 27 Februari 2025. Razia ini melibatkan PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola tol, Polda Riau, Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV). “Razia digelar […]

  • Larangan Thrifting Diperketat, Pedagang Mengeluh Pendapatan Terjun Bebas

    Larangan Thrifting Diperketat, Pedagang Mengeluh Pendapatan Terjun Bebas

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada ruang legal untuk thrifting, memicu keluhan pedagang yang pendapatannya merosot. Pedagang Pasar Senen berharap solusi dan opsi legalisasi, sementara masyarakat kian bergantung pada pakaian murah di tengah tekanan ekonomi. “Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya di […]

  • JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

    JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp6,9 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak […]

  • DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset

    DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Pemulihan Aset

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Komisi III DPR membuka peluang mengubah nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Usulan ini dinilai lebih komprehensif dan sejalan dengan konsep asset recovery dalam konvensi antikorupsi PBB. Dinamika penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terus diwarnai oleh berbagai masukan elemen masyarakat. Di kompleks DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026), Ketua Komisi III […]

  • Sattpol PP Kampar Amankan Remaja Mabuk Tuak dan Hirup Lem,

    Diduga Mabuk Tuak dan Lem, 7 Remaja Diamankan Satpol PP Kampar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim Patroli 24 Jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan tujuh remaja laki-laki dan perempuan di wilayah Bangkinang Kota, Selasa malam hingga Rabu dini hari (7/1/2026). Tiga di antaranya diduga dalam kondisi mabuk minuman keras jenis tuak. Ketujuh remaja tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Taman Kota Bangkinang, Lapangan […]

expand_less