Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp6,9 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap menegaskan bahwa uang hasil korupsi tidak dinikmati oleh kedua terdakwa, melainkan oleh Arvina Wulandari, Bendahara Pengeluaran yang kasusnya ditangani secara terpisah.

Putusan hakim ini membebaskan Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak mereka, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan kota. Namun, JPU Egy Primatama dan El menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi karena ada pertimbangan hukum yang perlu ditinjau kembali,” ungkap JPU Egy Primatama.

Sementara itu, kedua terdakwa menerima putusan bebas tersebut tanpa keberatan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.

Disebutkan, pada tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596.

Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.

Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.

Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.

Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.

Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.

Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.

Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Pelindo Regional 1 Dumai Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis

    PT Pelindo Regional 1 Dumai Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai terus memperkuat komitmennya dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Jonatan Ginting, SE MH selaku Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai dan Dr. Sri Odit Megonondo, SH., MH., […]

  • Semarak Harhubnas ke-53, Dishub Dumai Gelar Turnamen Futsal Antar Bidang dan UPT

    Semarak Harhubnas ke-53, Dishub Dumai Gelar Turnamen Futsal Antar Bidang dan UPT

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke-53, Dinas Perhubungan Kota Dumai menggelar turnamen futsal antar bidang dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dishub Dumai. Turnamen ini berlangsung meriah di Lapangan Futsal Wahana Dishub Dumai, Terminal Barang, Bukit Jin, Jl. Soekarno-Hatta, Kamis (3/10/2024). Turnamen dibuka dan ditutup langsung oleh Kepala Dinas […]

  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu di Dumai, Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta

    Polda Riau Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu di Dumai, Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang kurir berinisial SE ditangkap di parkiran Hotel The Zuri Dumai dengan barang bukti 10 kilogram sabu, ganja, dan pil happy five. Narkoba asal luar negeri ini diduga masuk melalui jalur laut di Pulau Rupat, Bengkalis. Lagi-lagi peredaran gelap narkoba dengan jumlah besar berhasil […]

  • Kantor Imigrasi Dumai Tunda 366 Paspor Diduga PMI Non Prosedural

    Kantor Imigrasi Dumai Tunda 366 Paspor Diduga PMI Non Prosedural

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mencatat sebanyak 366 permohonan paspor Republik Indonesia ditunda sepanjang periode 2021–2025. Penundaan ini dilakukan karena para pemohon diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP). Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, A.Md.Im., S.H., M.Si, […]

  • Gathering Insan Pers dan Pelindo Dumai Sukses Perkuat Sinergi di Kepulauan Riau

    Gathering Insan Pers dan Pelindo Dumai Sukses Perkuat Sinergi di Kepulauan Riau

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kegiatan Gathering Insan Pers Kota Dumai bersama PT Pelindo Regional 1 Cabang Dumai berlangsung sukses selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2025. Rombongan dipimpin oleh Manager Umum Pelindo Regional 1 Cabang Dumai, M. Nirwan, serta Junior Manager Hukum, Humas dan TJSL Pelindo Regional 1 Cabang Dumai, Mufthi Rakhman atau yang […]

  • Polsek Sinaboi Buka Puasa Bersama Sekaligus Pelepasan Personel Purna Bakti

    Polsek Sinaboi Buka Puasa Bersama Sekaligus Pelepasan Personel Purna Bakti

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polsek Sinaboi menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan acara pelepasan purna bakti personel serta santunan anak yatim dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan di bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut menjadi momen istimewa sekaligus bentuk penghormatan kepada Bripka Gunawan, yang selama ini mengemban tugas sebagai Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sinaboi dan kini memasuki masa […]

expand_less