Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

JPU Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua mantan Direktur RSUD Bangkinang, Wira Dharma dan Andri Justin, dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp6,9 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim ketua Zefri Mayeldo Harahap menegaskan bahwa uang hasil korupsi tidak dinikmati oleh kedua terdakwa, melainkan oleh Arvina Wulandari, Bendahara Pengeluaran yang kasusnya ditangani secara terpisah.

Putusan hakim ini membebaskan Wira Dharma dan Andri Justin dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak mereka, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan kota. Namun, JPU Egy Primatama dan El menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat kasasi.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi karena ada pertimbangan hukum yang perlu ditinjau kembali,” ungkap JPU Egy Primatama.

Sementara itu, kedua terdakwa menerima putusan bebas tersebut tanpa keberatan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Wira Dharma dan Andri Justin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider pidana kurungan 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama Arvina Wulandari selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2017.

Disebutkan, pada tahun anggaran 2017 saat terdakwa Wira menjabat, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.025.089.849. Terdiri dari kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp648.047.596.

Para terdakwa membuat pertanggungjawaban biaya jasa pelayanan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.377.042.253.

Kemudian, pertanggungjawaban yang telah dibayar tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, berupa pertanggungjawaban fiktif. Selain itu, pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Selanjutnya di Tahun Anggaran (TA) 2018 saat terdakwa Andri Justin menjabat, selaku Pimpinan BLUD tidak mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi dalam hal proses pertanggungjawaban dana kegiatan BLUD.

Selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas-tugasnya dalam hal pengawasan anggaran SKPD yang dipimpinnya dengan tidak mengevaluasi kinerja Arvina sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang yaitu tidak melaksanakan kegiatan (fiktif) senilai Rp4.822.123.550,64.

Pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp126.184.331,40 dan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp18.848.450.

Terdakwa juga tidak melakukan pengawasan pertanggungjawaban dana yang dilakukan oleh saksi Arvina Wulandari yang mana ditemukan pertanggungjawaban fiktif senilai Rp4.822.123.550,64 yakni pertanggungjawaban fiktif atas biaya bahan TA 2018 senilai Rp3.714.080.597.

Adapun pertanggungjawaban fiktif itu terdiri dari biaya obat senilai Rp2.227.970.445,00, biaya bahan habis pakai kesehatan senilai Rp1.362.686.277, biaya bahan lainnya senilai Rp80.843.875,00, dan biaya bahan makan pasien senilai Rp42.580.000.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian keuangan senilai Rp6.992.246.181,04.

Dalam kasus ini, Arvina telah dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cakaplah.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Riau Dimutasi, Irjen Hery Heryawan Gantikan Irjen Mohammad Iqbal

    Kapolda Riau Dimutasi, Irjen Hery Heryawan Gantikan Irjen Mohammad Iqbal

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal. Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/488/III/Kep/3/2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025 dan diteken langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Dedi Prasetya, atas nama Kapolri. Dalam daftar rotasi tersebut, Irjen Mohammad Iqbal yang berasal dari […]

  • Aklamasi! Sugiyarto Resmi Pimpin IKJS Dumai

    Aklamasi! Sugiyarto Resmi Pimpin IKJS Dumai

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)- Sugiyarto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua IKJS Kota Dumai periode 2026-2029 dalam Mubeslub yang dihadiri 82 peserta. Ia berkomitmen menyatukan dan memperkuat masyarakat Jawa di Dumai. Sugiyarto yang juga Wakil Walikota Dumai secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Ikatan Keluarga Jawa Sekitarnya (IKJS) Kota Dumai periode 2026-2029. Dalam proses pemilihan yang dilaksanakan pada Minggu […]

  • Perdagangan Daging Anjing Marak di Pekanbaru, DFI Ingatkan Ancaman Rabies

    Perdagangan Daging Anjing Marak di Pekanbaru, DFI Ingatkan Ancaman Rabies

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI) mengecam maraknya perdagangan daging anjing di Pekanbaru yang dinilai ilegal dan berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi menyebarkan rabies. DFI mendesak pemerintah setempat segera melarang praktik ini demi keselamatan masyarakat. Koalisi Dogmeat Free Indonesia (DFI) mengecam keras maraknya perdagangan daging anjing di Pekanbaru. Praktik tersebut dinilai tidak hanya […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Turun, Hanya 7 Perusahaan Jual CPO

    Harga TBS Kelapa Sawit Riau Tertinggi Ketiga Nasional

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU KABARVIRAL – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau kembali mencatatkan posisi ketiga tertinggi secara nasional untuk periode 27 Januari – 2 Februari 2025. Berdasarkan data yang dirilis Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), harga TBS mitra plasma di Riau mencapai Rp 3.446 per kilogram. Meski berada di peringkat ketiga, Riau […]

  • Polres Dumai Sita Sabu 1,6 Kg, Satu Tersangka Diciduk

    Polres Dumai Sita Sabu 1,6 Kg, Satu Tersangka Diciduk

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polres Dumai menyita sabu seberat 1,6 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di Dumai Selatan. Satu tersangka berinisial NA (42) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polres Dumai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 1.632 gram atau 1,6 kilogram. Satu tersangka berinisial NA (42) berhasil ditangkap dalam operasi yang […]

  • Polisi Tangkap Tiga Pembalak Liar di Desa Langkat

    Polisi Tangkap Tiga Pembalak Liar di Desa Langkat

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • 0Komentar

    Tiga pembalak liar di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Ahad (04/08/24) dini hari. Ketiga pelaku berinisial Si (20) dan Sl (23) warga setempat, serta MK (22) asal Siak, diamankan atas dugaan aktivitas illegal logging yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut. KASAT Reskrim Polres […]

expand_less