Kemenag Pekanbaru Musnahkan Ribuan Blanko Nikah, Ini Alasannya
- calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
- print Cetak

Pemusnahan blanko nikah dengan cara dibakar dilaksanakan Kantor Kemenag Pekanbaru, Jumat (6/9/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pekanbaru – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru melakukan pemusnahan ribuan blanko nikah yang terdiri dari duplikat buku nikah dan kartu nikah pada Jumat (6/9/2024). Pemusnahan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru, Rialis, di halaman Kantor Kemenag Pekanbaru. Sebanyak 345 buku nikah cetakan di bawah tahun 2022 dan 3.178 kartu nikah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rialis menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru Nomor 267 Tahun 2024 tertanggal 12 Juli 2024, tentang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa duplikat buku nikah dan kartu nikah pada Satker Bimas Islam Kemenag Pekanbaru.
“Maksud dan tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa dokumen nikah yang beredar saat ini resmi dan bertanda tangan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Rialis saat memberikan keterangan.
Ia juga menambahkan, pemusnahan dilakukan guna mencegah adanya pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen pernikahan. Menurutnya, mulai Oktober 2024, pencatatan nikah tidak lagi menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 ke bawah. Semua pencatatan akan dilakukan dengan blanko yang baru, sehingga blanko lama harus dihapus untuk menghindari penyalahgunaan.
“Maka hari ini dilakukan penghapusan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan,” lanjut Rialis.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Pekanbaru, Abdul Wahid, dan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Pekanbaru, Suhardi HS, juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada surat dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.
“Maka atas dasar kedua surat tersebut, Kepala Kemenag Pekanbaru mengeluarkan Keputusan Nomor 267 Tahun 2024, tentang Penghapusan BMN berupa duplikat buku nikah dan kartu nikah,” ungkap Abdul Wahid.
Proses pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Pekanbaru Suhardi HS, Bhabinkamtibmas Sidomulyo Timur, Aipda Khairullah Al Addauri, serta perwakilan dari media massa. Semua proses pemusnahan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara sebagai bukti resmi.**
- Penulis: Redaksi






