Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Omzet Rp8 Juta Per Hari, Dua Tersangka Ditahan
- calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pekanbaru – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil menggerebek sebuah gudang kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta yang sudah beroperasi sejak Februari 2024. Dari operasi ilegal tersebut, pemilik gudang sekaligus distributor meraup omzet hingga Rp8 juta per hari.
“Gudang ini sudah beroperasi sejak Februari dengan wilayah penjualan di Riau dan juga daerah lain di Indonesia,” ungkap Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander, Jumat (6/9/2024).
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3/9/2024) ini merupakan hasil pengamatan BBPOM yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, BBPOM bekerja sama dengan instansi terkait melakukan operasi untuk mengungkap praktik tersebut.
Saat penggerebekan, tim menemukan 167 jenis produk farmasi dan kosmetik tanpa izin edar, dengan jumlah total mencapai 11.884 item. Nilai taksiran dari produk yang disita mencapai Rp520 juta. “Produk yang diamankan termasuk kosmetik tanpa izin edar atau notifikasi serta obat tradisional tanpa izin,” jelas Alek.
BBPOM juga mengamankan dua tersangka yang merupakan pemilik gudang, berinisial YN dan NS. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Riau,” ujar Alek.
Menurut pengakuan para tersangka, barang-barang ilegal tersebut mereka peroleh dari dalam negeri dan kemudian dijual kembali secara daring, dengan fokus penjualan utama di wilayah Riau.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 135 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.(cakaplah/red)
- Penulis: Redaksi







