Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Mahasiswa Diciduk dengan Barang Bukti 432 Gram Sabu di Tanah Putih, Rohil

Mahasiswa Diciduk dengan Barang Bukti 432 Gram Sabu di Tanah Putih, Rohil

  • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Rohil – Seorang pria berinisial NDS alias Noven (28), yang diketahui sebagai mahasiswa, harus pasrah saat dirinya ditangkap oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Rohil pada Ahad (28/8) petang. Warga Jalan Dusun Laman Kujang Km 14, Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih ini ditangkap saat berada di salah satu kamar sebuah penginapan di Jalan Lintas Manggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 432 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Edi Purnomo SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar penginapan di Jalan Lintas Manggala-Pujud. Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri SH MH beserta tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria bernama NDS alias Noven di kamar nomor 016,” ujar Ipda Edi Purnomo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersimpan dalam sebuah tas sandang hitam bercorak pink.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal atas perintah inisial JJ, yang kini masih dalam penyelidikan. Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah handphone Android merek Realme yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Dumai Gelar Perpisahan Pejabat Struktural

    Dinkes Dumai Gelar Perpisahan Pejabat Struktural, Apresiasi Pengabdian dan Dedikasi

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai menggelar kegiatan Perpisahan dan Pelepasan Tugas Pejabat Struktural sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, pengabdian, serta kontribusi para pejabat dalam mendukung kinerja dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (30/1/2026) dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Acara ini dihadiri jajaran pimpinan serta pegawai di […]

  • Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan

    Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • 0Komentar

    Apical, pengolah minyak nabati berkelanjutan, melalui unit bisnisnya di Dumai hari ini melakukan aksi penanaman 2.000 mangrove di Pantai Taisan Purnama, Jalan Surau Laut, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kegiatan ini dilangsungkan masih dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli. MUSLIM Ibrahim, Managemen Apical Dumai menyatakan bahwa kegiatan […]

  • Profil Maharani Kemala, Dari Bankir hingga Pendiri MS Glow yang Kini Mundur

    Profil Maharani Kemala, Dari Bankir hingga Pendiri MS Glow yang Kini Mundur

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Jakarta – Nama Kadek Maharani Kemala Dewi, atau yang lebih dikenal sebagai Maharani Kemala, kembali mencuat ke publik setelah pengumumannya mundur dari kepemilikan merek kecantikan terkenal, MS Glow. Keputusan ini, yang diambil bersama suaminya, Dewa Gede Adiputra, disampaikan melalui akun Instagram resminya pada akhir Juli 2024, setelah menerima surat dari manajemen PT Kosmetika […]

  • Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta

    Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Dua warga Lampung Tengah rugi Rp400 juta akibat investasi dapur SPPG bodong. Korban lapor ke Polda Lampung namun kasus dianggap perdata. Harapan dua warga Lampung Tengah untuk meraih keuntungan melalui investasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah menjadi kerugian besar. Mereka melapor ke Polda Lampung setelah merasa ditipu oleh pria berinisial VBM, […]

  • DPP Partai Demokrat Berikan Mandat Konsolidasi kepada H Paisal sebagai Cawako Dumai 

    DPP Partai Demokrat Berikan Mandat Konsolidasi kepada H Paisal sebagai Cawako Dumai 

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • 0Komentar

    Partai Demokrat memberikan mandat konsolidasi kepada Paisal, calon Walikota Dumai, untuk memperkuat posisinya dalam Pilkada 2024. Mandat ini mencakup komunikasi politik, pemilihan Wakil Walikota, dan pelaporan survei. DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi menerbitkan surat tugas konsolidasi kepada Paisal, calon Walikota Dumai, Provinsi Riau. Mandat ini diberikan berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Daerah […]

  • Ketua PWI Dumai Dorong Sinergi Media dan Pemerintah Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    Ketua PWI Dumai Dorong Sinergi Media dan Pemerintah Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dumai, Bambang Prayetno menghadiri perayaan Hari Jadi Kota Dumai yang ke-26 tahun 2025 yang berlangsung khidmat di lapangan upacara Taman Bukit Gelanggang Jalan HR Subrantas Kota Dumai, Minggu (27/4/2025). Kehadirannya menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan terhadap kemajuan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWI Dumai, Bambang menyampaikan ucapan […]

expand_less