Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Sidrap – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial F (21) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial setelah aksinya melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi TikTok tersebar luas. Video tersebut memperlihatkan F bersama seorang pria yang ternyata bukan suaminya, melainkan mantan kekasihnya.

Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video live streaming tersebut beredar di dunia maya pada 2 Agustus 2024. Tindakan F langsung memicu kemarahan suaminya, Hendi, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai penyebaran konten pornografi ini.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap F yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di TikTok,” ujar AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Agung menjelaskan bahwa tindakan F bukanlah untuk mencari sensasi atau popularitas, melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya.

“Motif pelaku adalah kemarahan terhadap suaminya. Video ini dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakannya,” lanjut Agung.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali informasi terkait pria yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh tentang hubungan pelaku dengan pria tersebut dan alasan mendasari kemarahan pelaku terhadap suaminya,” tambah Agung.

F kini harus menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

Sementara itu, suami F, Hendi, menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan istrinya atas tindakan perzinahan tersebut.

“Saya melaporkan istri saya sendiri karena sangat keberatan dengan perbuatan perzinahan yang dilakukannya. Walaupun F adalah istri sah saya, tindakan ini tidak dapat diterima,” tegas Hendi.**


DISCLAIMERBerita ini disajikan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Kabarviral.co mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan  tidak terpengaruh pihak luar.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Pagar Kantin ke Menara Bor, Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas lewat Vokasi PHR

    Dari Pagar Kantin ke Menara Bor, Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas lewat Vokasi PHR

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • 0Komentar

    DURI (KABARVIRAL.CO) — Bagi Chandra Setiawan, debu jalanan dan deru mesin rig pengeboran bukanlah pemandangan asing. Selama bertahun-tahun, pemuda asal Balam Km 15, Kabupaten Rokan Hilir ini, menghabiskan hari-harinya berjualan bersama ibunya. Chandra menjajakan makanan dari satu lokasi proyek rig ke lokasi lainnya demi menyambung hidup. Berawal dari menata dagangan di luar pagar area kerja […]

  • Gugatan Ditolak MK, Ferdiansyah-Soeparto Gagal Batalkan Kemenangan Paisal di Pilkada Dumai

    Gugatan Ditolak MK, Ferdiansyah-Soeparto Gagal Batalkan Kemenangan Paisal di Pilkada Dumai

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjatuhkan putusan atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Dumai 2024. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025), majelis hakim menyatakan permohonan yang diajukan pasangan Ferdiansyah-Soeparto tidak dapat diterima. Putusan ini otomatis mengukuhkan kemenangan pasangan Paisal-Sugiyarto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai periode 2024-2029. Dalil […]

  • Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT SDS Sampaikan Penjelasan Resmi

    Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT SDS Sampaikan Penjelasan Resmi

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO)– Menanggapi sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di berbagai saluran media terkait pembangunan proyek Spent Bleaching Earth (SBE) Plant, serta untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, utuh, dan berimbang, PT Sari Dumai Sejati (SDS) melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Zulfahmi menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang berkembang. Pertama, PT SDS menegaskan bahwa […]

  • Puskesmas Sinaboi Jadi Role Model, Wabup Rohil Apresiasi Standar Kebersihan dan Pelayanan

    Puskesmas Sinaboi Jadi Role Model, Wabup Rohil Apresiasi Standar Kebersihan dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • 0Komentar

    SINABOI, KABARVIRAL– Wakil Bupati Rokan Hilir meninjau langsung UPT Puskesmas Sinaboi pada Senin (21/4/2025), didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, serta Camat Sinaboi. Dalam kunjungannya, Wabup Rohil melihat secara langsung berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia, mulai dari ruang pengobatan, ruang gizi, pemeriksaan jiwa, kesehatan gigi dan mulut, ruang lansia, ruang kepala puskesmas, […]

  • Dinas Perikanan Rohil Bantah Isu Miring Pengadaan Kapal Nelayan di Tanjung Medan

    Dinas Perikanan Rohil Bantah Isu Miring Pengadaan Kapal Nelayan di Tanjung Medan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) membantah isu miring terkait kegiatan pengadaan bantuan kapal perikanan di Kepenghuluan Tanjung Medan, Tahun Anggaran 2025. Isu tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk kabar bahwa bantuan kapal nelayan diterima oleh oknum perangkat kepenghuluan serta diperjualbelikan setelah serah terima. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan […]

  • Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket

    Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket Berat 65,90 Gram

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar sabu di Ukui, Pelalawan. Polisi menyita 26 paket sabu seberat 65,90 gram, uang Rp1 juta, dan sepeda motor. Seorang pria inisial S (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk polisi di kawasan perkebunan sawit, Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/01/2026) malam. Dari tangan […]

expand_less