Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

Mama Muda di Sidrap Viral Usai Live Intim TikTok, Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Sidrap – Seorang ibu rumah tangga muda berinisial F (21) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial setelah aksinya melakukan live streaming hubungan intim melalui aplikasi TikTok tersebar luas. Video tersebut memperlihatkan F bersama seorang pria yang ternyata bukan suaminya, melainkan mantan kekasihnya.

Kejadian ini menarik perhatian publik setelah video live streaming tersebut beredar di dunia maya pada 2 Agustus 2024. Tindakan F langsung memicu kemarahan suaminya, Hendi, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan mengenai penyebaran konten pornografi ini.

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap F yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi di TikTok,” ujar AKP Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Agung menjelaskan bahwa tindakan F bukanlah untuk mencari sensasi atau popularitas, melainkan sebagai bentuk balas dendam terhadap suaminya.

“Motif pelaku adalah kemarahan terhadap suaminya. Video ini dibuat sebagai respons terhadap ketidakpuasan yang dirasakannya,” lanjut Agung.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menggali informasi terkait pria yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh tentang hubungan pelaku dengan pria tersebut dan alasan mendasari kemarahan pelaku terhadap suaminya,” tambah Agung.

F kini harus menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan pidana penjara hingga 10 tahun.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.

Sementara itu, suami F, Hendi, menegaskan bahwa dirinya telah melaporkan istrinya atas tindakan perzinahan tersebut.

“Saya melaporkan istri saya sendiri karena sangat keberatan dengan perbuatan perzinahan yang dilakukannya. Walaupun F adalah istri sah saya, tindakan ini tidak dapat diterima,” tegas Hendi.**


DISCLAIMERBerita ini disajikan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Kabarviral.co mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan  tidak terpengaruh pihak luar.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    Viral! Siswi SMP di Rohil Dianiaya Emak-Emak Cemburu Gegara Video Call

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Sebuah insiden penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, Riau, tengah viral di media sosial. Korban, yang berinisial AN (13), dianiaya oleh seorang wanita berinisial SC (21) karena cemburu suaminya melakukan video call dengan korban. KEJADIAN ini terekam dalam sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan SC, yang mengenakan kemeja hitam dan […]

  • Sekda Dumai: Proses Audit LKPD 2024 Masih Berjalan, Belum Sampai Tahap Opini

    Sekda Dumai: Proses Audit LKPD 2024 Masih Berjalan, Belum Sampai Tahap Opini

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sekda Dumai, H. Indra Gunawan, menegaskan bahwa proses audit LKPD 2024 masih berjalan dan belum memasuki tahap pemberian opini oleh BPK. Publik diminta memahami tahapan audit agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemerintah Kota Dumai menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. Komitmen Pemko Dumai itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) […]

  • Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN, Lima Pelaku Buron

    Polsek Siak Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN, Lima Pelaku Buron

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Siak Hulu – Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kabel milik PLN di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku yang tertangkap adalah DA (47), warga Bedeng Batu Bata, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, dan DI (44), warga Simpang Tangor, Kecamatan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Namun, […]

  • Terungkap! HP Curian di Dumai Ternyata Digunakan oleh Seorang Guru

    Terungkap! HP Curian di Dumai Ternyata Digunakan oleh Seorang Guru

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kasus pencurian HP di Jalan Janur Kuning, Jayamukti, Dumai, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Yang mengejutkan, HP curian tersebut ternyata digunakan oleh seorang guru, kakak dari pelaku. INFORMASI ini diperoleh dari pengakuan tersangka BA (23) yang dicokok oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin […]

  • Sampah Berserakan di Jalan Seiya Bagan Punak, Warga Soroti Kinerja DLH Rohil

    Sampah Berserakan di Jalan Seiya Bagan Punak, Warga Soroti Kinerja DLH Rohil

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagansiapiapi – Tumpukan sampah yang berserakan di Jalan Seiya RT 005 RW 002, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan warga. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pantauan di lokasi, berbagai jenis sampah seperti plastik, kertas, hingga sisa makanan […]

  • Empat Pengedar Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Balik Wallpaper

    Empat Pengedar Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Balik Wallpaper

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru  – Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah kedai kosong di Gang Salam, Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (2/8/2024), empat orang pengedar narkoba berhasil ditangkap. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa kedai tersebut […]

expand_less