Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Ibu Muda di Sidrap Nekat Live  TikTok dengan Mantan Gara-Gara Suami Selingkuh

Ibu Muda di Sidrap Nekat Live  TikTok dengan Mantan Gara-Gara Suami Selingkuh

  • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Sidrap — Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, di mana seorang ibu muda berinisial FY (21) melakukan live atau siaran langsung di media sosial TikTok saat berhubungan intim dengan mantan kekasihnya.

Aksi nekat ini dilaporkan sebagai bentuk balas dendam FY terhadap suaminya yang diduga telah berselingkuh.

FY, yang telah menikah, diketahui menjalani rumah tangga yang tidak harmonis. Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan, FY merasa terluka dan marah setelah mengetahui bahwa suaminya berselingkuh. Dalam kemarahannya, FY menghubungi mantan pacarnya, K, dan mengatur pertemuan yang berujung pada siaran langsung tindakan asusila tersebut di TikTok.

“FY merasa sangat kecewa dengan suaminya yang diduga berselingkuh. Untuk membalas sakit hatinya, dia melakukan tindakan ini dengan mantan pacarnya dan menyiarkannya secara langsung di media sosial,” ungkap AKP Agung, Senin (12/8/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (2/8/2024) sekitar pukul 20.30 WITA, namun baru menjadi viral di media sosial pada Minggu (11/8/2024). Akibatnya, FY saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara K masih dalam pencarian.

“Saat ini, FY sudah berada di bawah pengawasan kami. Kami masih berusaha menemukan K, yang juga terlibat dalam kejadian ini. Selain itu, suami FY juga sedang kami periksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Agung.

Meski belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus ini, polisi tetap akan memprosesnya karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AKP Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kejadian ini. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.(Red/Isa)

 


DISCLAIMER: Berita ini disajikan untuk memperkaya pengetahuan pembaca. Kabarviral.co mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan  tidak terpengaruh pihak luar.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMK Dumai

    UMK Dumai Tertinggi di Riau, Capai Rp4,4 Juta per Bulan

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Besaran UMP Riau 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,77 persen atau sekitar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) […]

  • Gelombang Mayat di Panipahan Berlanjut, Korban Terbaru Tubuh Tinggal Tengkorak dan Hancur

    Gelombang Mayat di Panipahan Berlanjut, Korban Terbaru Tubuh Tinggal Tengkorak dan Hancur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang nelayan kembali menemukan mayat mengapung di perairan Panipahan, Rohil, menjadikan total penemuan mencapai 11 jasad dalam beberapa waktu terakhir. Korban berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi rusak parah dan diduga telah lama terombang-ambing di laut akibat cuaca ekstrem. Polisi masih menyelidiki identitas dan penyebab kematiannya. Penemuan mayat di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir […]

  • Lima Kios di Minas Amblas Diterjang Longsor, 14 Jiwa Terdampak

    Lima Kios di Minas Amblas Diterjang Longsor, 14 Jiwa Terdampak

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Hujan deras yang mengguyur sejak Kamis (13/3) malam hingga Jumat (14/3) pagi menyebabkan tebing di Simpang Minas-Perawang RT 03/RW 07, tepatnya di Simpang Tol Minas, Kabupaten Siak, longsor. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/3) sekitar pukul 05.30 WIB, masih dalam kondisi hujan. Longsor tersebut menyeret lima kios hingga amblas, menimbulkan kepanikan warga […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Dewan Energi Nasional, Bahas Pengembangan Renewable Energy

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Dewan Energi Nasional, Bahas Pengembangan Renewable Energy

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) — PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai menerima kunjungan rombongan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Senin (28/9). Kunjungan yang diawali dengan sesi diskusi di Ruang Rapat, Main Office Kilang Pertamina Dumai dan dilanjutkan dengan site visit ke area kilang ini bertujuan untuk membahas tentang pengembangan […]

  • Heboh Tender Bermasalah! Kejari Siak Telusuri 7 Paket Proyek Diduga Diatur

    Heboh Tender Bermasalah! Kejari Siak Telusuri 7 Paket Proyek Diduga Diatur

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Kejari Siak memeriksa 16 saksi terkait dugaan pengaturan pemenang lelang di ULP Siak tahun anggaran 2025. Sejumlah proyek miliaran rupiah, termasuk bronjong Bunsur dan renovasi Cathlab RSUD Siak, ikut disorot dalam penyelidikan dugaan korupsi. Kasi Pidsus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan bahwa pejabat ULP turut dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berjalan […]

  • AM Gasak Kotak Infaq Tiga Masjid, Uangnya Dipakai untuk Sabu dan Judi Online

    AM Gasak Kotak Infaq Tiga Masjid, Uangnya Dipakai untuk Sabu dan Judi Online

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang pria di Kuansing berinisial AM (20) ditangkap polisi setelah membobol kotak infaq di tiga masjid demi membeli sabu dan bermain judi online. Rekaman CCTV mengungkap aksinya, sementara polisi menduga ia terlibat kasus serupa di masjid lain. Pelaku kini dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dalam sehari pelaku menjalankan aksinya di […]

expand_less