Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

Berulang Kali Cabuli Remaja, Pria Paruh Baya Tualang Siak Terancam 15 Tahun Penjara

  • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Seorang pria paruh baya di Kecamatan Tualang, Siak, diringkus polisi akibat perbuatannya mencabuli seorang anak berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Ahad (04/08/24), dan kini pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

KAPOLSEK Tualang, Kompol Hendri, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa pria paruh baya tersebut telah ditahan di Mapolsek Tualang untuk diperiksa lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kompol Hendri pada Rabu (07/08/24).

Kompol Hendri menjelaskan, kejadian itu terungkap berawal dari laporan pihak keluarga korban yang datang ke Polsek Tualang pada Ahad (04/08/24) sekitar pukul 13.00 WIB. “Orangtua korban mendapat kabar lewat telepon bahwa anaknya berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Tanpa menunggu waktu, pihak kepolisian langsung bergerak bersama Bhabinkamtibmas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, tim kepolisian menggerebek rumah pelaku dan mendapati pelaku dan korban sedang berada dalam kamar.

Menurut informasi yang diperoleh, korban awalnya pamit dari rumah pada Ahad (04/08/24) pukul 12.00 WIB untuk mengerjakan tugas kelompok sekolah di rumah temannya. Namun, beberapa saat kemudian, orangtua korban mendapat telepon bahwa anaknya justru berada di rumah pelaku.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Tualang. “Kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mendapati keduanya berada dalam kamar. Pelaku dan korban kemudian kami amankan ke Mapolsek Tualang untuk interogasi,” kata Kompol Hendri.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban. Dengan membujuk rayu, pelaku berhasil membuat korban menuruti keinginannya.

Kini, atas perbuatannya yang bejat tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegas Kompol Hendri.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Dan Kemiskinan Yang Selalu Membuat Hati Teriris

    Korupsi Dan Kemiskinan Yang Selalu Membuat Hati Teriris

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • 0Komentar

    KASUS korupsi masih menjadi dilema dan masih menjadi persoalan yang sangat serius bagi pemerintahan Indonesia. Korupsi sudah menjadi tradisi buruk bagi para pemimpin yang memiliki kursi di pemerintahan dan menjadi ajang kepentingan bersama bagi para oknum yang telah merugikan negara demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Mohammad Hatta pernah berkata “pemberantasan korupsi sangat sulit, korupsi […]

  • Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Sabu 100,5 Gram Disita di Rambah Hilir

    Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Sabu 100,5 Gram Disita di Rambah Hilir

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, ROKAN HULU- Aparat kepolisian dari Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap empat orang pengedar sabu di Desa Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan yang dilakukan pada Juni lalu ini mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100,5 gram. Keempat pelaku yang ditangkap adalah MS, MH, DA, dan seorang residivis berinisial MSH alias Ajo. Ajo […]

  • Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk di Hotel Jalan Sudirman, Polisi Amankan BB 1,2 Kg

    Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk di Hotel Jalan Sudirman, Polisi Amankan BB 1,2 Kg

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap MI alias Ik (19), seorang pengedar narkoba, dalam penggerebekan di sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (08/11/24) malam. Pria asal Aek Kenopan, Ledong Barat, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip […]

  • Emak-Emak Sakit Ditolak Puskesmas Dayun karena Tak Punya KTP? Begini Faktanya

    Emak-Emak Sakit Ditolak Puskesmas Dayun karena Tak Punya KTP? Begini Faktanya

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • 0Komentar

    SIAK, KABARVIRAL – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang emak-emak yang sedang sakit mengerang kesakitan, namun diduga ditolak oleh pihak Puskesmas Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, lantaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Video berdurasi 1 menit 43 detik itu pertama kali beredar di platform TikTok dan dengan cepat menjadi perbincangan hangat di […]

  • Realisasi Retribusi Pasar Rohil 2025 Lampaui Target, Disperindagsar: Indikasi Aktivitas Perdagangan Meningkat

    Realisasi Retribusi Pasar Rohil 2025 Lampaui Target, Disperindagsar: Indikasi Aktivitas Perdagangan Meningkat

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir — Kinerja pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun anggaran 2025 menunjukkan capaian positif. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) Rohil mencatat realisasi penerimaan retribusi pasar mencapai Rp274.000.000, sedikit melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan pasar Rokan Hilir Muhammad Fauzi.,SIp.,M.si.,MH melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan […]

  • Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer

    Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan tidak memiliki niat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Rohil terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025). Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan seluruh jajaran anggota dewan, Jhony […]

expand_less