Kronologi Perampokan Bidan Dumai: Pelaku Gunakan Senjata Api Rakitan, Ini Detailnya
- calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
- print Cetak

Kapolres dan Kasat Reskrim Dumai saat memberikan keterangan Foto: (Dok Raja Adil Siregar/detikSumut)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Dumai digemparkan dengan peristiwa perampokan sadis yang menimpa seorang bidan bernama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih (34).
AKSI perampokan ini melibatkan tiga pelaku yang tak segan-segan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam untuk mengancam korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juli 2024, ketika Siti Aisyah dihubungi oleh salah satu pelaku yang meminta pengobatan di rumahnya di Jalan Gunung Slamet, Kelurahan Bumi Ayu. Tanpa rasa curiga, Siti Aisyah pun mendatangi rumah tersebut.
Setibanya di lokasi, setelah memberikan pengobatan, bidan malang ini tiba-tiba disergap dari belakang oleh pelaku lainnya. Ia dibekap dan diancam dengan senjata api rakitan serta pedang samurai. Para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan semua barang berharganya.
Tidak puas dengan hasil rampokan, ketiga pelaku kemudian mengikat tangan Siti Aisyah dan membawanya berkeliling Kota Dumai. Mereka memaksa korban untuk menjual perhiasannya di toko emas dan menarik uang tunai dari rekening banknya.
Detik-Detik Melarikan Diri
Penderitaan Siti Aisyah berakhir ketika mobil yang dikendarai pelaku melintas di Jalan Wan Amir. Di saat yang tepat, Siti Aisyah memberanikan diri melompat keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga yang melintas. Warga segera memberikan bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan Pelaku
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Iptu Muaz Primadyantara bergerak cepat. Pada Rabu malam, 17 Juli 2024, mereka berhasil menangkap ketiga pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MI alias IN (26) dan AI alias AL (42), keduanya warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, serta RW alias RI (24) warga Kelurahan Lubukgaung, Dumai. Saat dilakukan penangkapan, MI dan AI mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan mereka.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk 1 lembar STNK Honda Beat Street warna hitam BM 6597 HR atas nama Siti Aisyah Tri Kurnia Ningsih, 1 buah kotak handphone merk Iphone 13 warna pink.
Selanjutnya, 1 lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan gelang rantai papan model gandeng 18 karat berat 6,55 gram, tiga lembar surat Toko Mas Niaga atas perhiasan emas cincin 18 karat berat 2,45, berat 1,14 gram dan berat 4,2 gram. Satu lembar surat dari PT FIF tentang BPKB, 1 unit handphone merk Iphone 13 warna pink.
Kemudian, satu buah benda senjata tajam jenis pedang panjang, 1 buah pedang pendek, 1 buah pistol laras pendek, 1 senpi jenis revolver laras pendek, 1 unit handphone Android merk Oppo A16 warna hitam dan 1 unit handphone Android merk Vivo Y16 warna gold.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP jo Tindak Pidana Membawa, Mempergunakan Senjata Api dan Senjata Tajam Ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951,”tutup Kapolres Dumai.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






