Tiga Warga Rupat Ditangkap Selundupkan 11 Kg Sabu-Sabu di Perairan Selingsing, Dumai
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- print Cetak

Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, didampingi Plt kepala BNK Dumai, BNNP, KPP BC Dumai dan Kajari saat menyampaikan press release di Mako Lana Dumai, Selasa (16/07).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiga warga Rupat, Bengkalis, dengan inisial S (41), A (54), dan L (20), ditangkap oleh TNI Angkatan Laut Dumai saat mencoba menyelundupkan 11,668 kg sabu-sabu dari Malaysia.
OPERASI penangkapan ini terjadi pada Senin (15/07) dan dilakukan oleh tim F1QR Lanal Dumai yang dipimpin oleh Letda Laut (P) Tuko Wijaya, bekerja sama dengan tim Bea Cukai Dumai
Pengungkapan penyeludupan narkoba ini disampaikan Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, didampingi Plt kepala BNK Dumai, Pasintel Lanal Dumai, BNNP, KPP BC Dumai dan Kajari dalam press release, Selasa (16/07) di Mako Lanal
“Ketiga pelaku mengaku diperintah oleh seorang bos di Malaysia untuk menjemput narkoba menggunakan speed boat jenis pompong dengan mesin 80 PK. Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta per kilogram untuk S dan A, sedangkan L dibayar Rp1 juta per kilogram. Dengan imbalan yang menggiurkan, ketiganya berangkat dari Linggi, Malaysia, menuju perairan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai” ujar Danlanal.
Tim F1QR Lanal Dumai telah mendapat informasi tentang rencana penyelundupan ini. Pada pukul 16.00 WIB, tim mulai melakukan pengawasan di beberapa titik strategis di sekitar Sungai Pak Itam, Perairan Selinsing. Pada pukul 22.28 WIB, tim melihat speed boat pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Ketika tim F1QR Lanal Dumai mencoba menghentikan speed boat pelaku, terjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan. Tim akhirnya memberikan tembakan peringatan ke udara dan menabrakkan kapal patroli mereka ke speed boat pelaku untuk menghentikan laju kapal tersebut.
Salah satu personel TNI AL Dumai dengan berani melompat ke speed boat pelaku dan berhasil mengamankan ketiga ABK. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa mereka telah meletakkan barang haram tersebut sekitar 350 meter dari lokasi penangkapan.
Tim F1QR Lanal Dumai kemudian bergerak menuju lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku. Di tempat tersebut, mereka menemukan sebuah tas berisi 11 bungkus teh Cina merk Quanyinwang, yang setelah diperiksa di laboratorium pada Selasa (16/07) pukul 00.40 WIB, dipastikan berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 11,668 kg.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini diperkirakan senilai Rp40.838.000.000. Dengan asumsi setiap kilogram sabu digunakan oleh 4.000 orang, maka total 11,668 kg ini bisa merusak sekitar 44.000 orang generasi muda bangsa.
Selain sabu-sabu, barang bukti yang turut diamankan antara lain satu speed boat abu-abu dengan mesin 60 PK merk Yamaha, satu tas pinggang hitam, satu tas karung biru, satu parang, dan satu telepon genggam merk Nokia.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diduga melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindakan TNI AL Dumai ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.**
- Penulis: Redaksi







