Mantan Kepala KPPBC Dumai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, FF, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
KAPUSPENKUM Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli pada Selasa (16/7/2024).
FF dimintai keterangan pada Senin, 16 Juli 2024, terkait perannya dalam kasus ini. Pemeriksaan FF dilakukan untuk Tersangka RD dan Tersangka RR yang terlibat dalam dugaan korupsi impor gula tersebut.
Kejaksaan Agung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula ini, yang kini berkembang menjadi dua kasus besar: satu di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan satu lagi terkait kegiatan importasi gula PT SMIP dari 2020 hingga 2023.
Harli Siregar menjelaskan bahwa pengejaran terhadap tersangka baik individu maupun korporasi dapat dilakukan secara bersamaan atau berdasarkan skala prioritas. Strategi penyidikan menjadi kunci dalam pengusutan kasus ini. “Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif,” tuturnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Belum lama ini, tim juga melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah. “Kita lihat perkembangannya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan,” jelas Harli.
Harli menegaskan bahwa penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka, baik terhadap individu maupun korporasi. Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula ini akan ditangani hingga tuntas. “Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis,” tandas Harli.
Status Naik ke Penyidikan
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” sambungnya.**
Sumber: Liputan6.com
- Penulis: Redaksi







