Sidang Korupsi Abdul Wahid, Putusan Dijadwalkan 30 Juli
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Sidang Korupsi Abdul Wahid Masuki Tahap Duplik, Putusan Dijadwalkan 30 Juli 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — Sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan duplik. Tim kuasa hukum membantah seluruh dalil JPU KPK, sementara putusan dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
Tim penasihat hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan atau duplik atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan duplik ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum untuk merespons tuntutan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya.
Sidang dugaan korupsi ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan berjalan dengan pengawalan dan dihadiri oleh berbagai pihak yang memantau jalannya perkara.
Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama memimpin langsung jalannya persidangan. Majelis hakim memberikan kesempatan penuh kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan seluruh poin keberatan mereka terhadap dalil-dalil JPU KPK.
Dalam nota pembelaannya, pihak pengacara secara garis besar menolak seluruh argumen yang disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka menganggap replik yang diajukan oleh pihak penuntut umum tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Tim pembela menilai bahwa tuntutan jaksa KPK pada sidang sebelumnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan asumsi-asumsi yang beredar di luar materi persidangan.
Bantah Instruksi Pengumpulan Uang
Salah satu poin utama yang disoroti dalam duplik tersebut adalah tuduhan mengenai instruksi pengumpulan uang. Pengacara dengan tegas menolak narasi bahwa terdakwa memerintahkan para pejabat di daerah untuk mengumpulkan sejumlah dana.
Gubernur Riau, Abdul Wahid yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, dipastikan tidak pernah mengeluarkan perintah apapun terkait pengumpulan dana tersebut. “Tidak ada perintah dari gubernur Provinsi Riau yang saat ini dirinya juga sebagai terdakwa pada perkara a quo,” urainya dalam persidangan.
Hal ini berkaitan langsung dengan tuduhan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 hingga 6. Para pejabat tersebut sebelumnya disebut-sebut menyerahkan sejumlah uang dalam perkara ini.
Menurut tim pengacara, penyerahan uang tersebut murni merupakan inisiatif pribadi dari para Kepala UPT. Tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak terdakwa untuk menyetorkan dana tersebut.
Dalam dupliknya, pengacara juga menyebutkan beberapa nama secara spesifik untuk meluruskan fakta. Nama-nama seperti Arief Setiawan dan Fery Yunanda disebut tidak pernah menerima ancaman atau paksaan dari terdakwa.
Pihak pembela memastikan bahwa proses pemberian uang yang disangkakan oleh KPK berjalan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan terdakwa. “Terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti pernah memaksa dan atau meminta kepada Fery Yunanda maupun pihak lainnya,” paparnya.
Tuduhan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menekan bawahan dinilai sebagai kesimpulan yang keliru. Pengacara meminta agar JPU KPK lebih cermat dalam menilai keterangan saksi-saksi tersebut.
Fakta Rapat Kediaman Gubernur
Bagian lain dari duplik tersebut mengulas secara rinci mengenai sebuah pertemuan yang dijadikan dasar dakwaan oleh KPK. Pertemuan ini kerap disebut oleh JPU sebagai momen krusial terjadinya permufakatan.
Rapat tersebut diketahui berlangsung di kediaman dinas gubernur. Berdasarkan catatan persidangan, pertemuan itu dilaksanakan Senin (7/4/2025) dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah.
Pengacara membantah bahwa rapat tersebut digunakan sebagai sarana untuk merencanakan pengumpulan uang. Agenda utama pertemuan itu murni untuk koordinasi tugas pemerintahan.
“Rapat yang dilaksanakan di kediaman gubernur pada tanggal 7 April 2025 adalah rapat yang bersifat pembinaan,” jelasnya kepada majelis hakim.
Isu mengenai adanya larangan membawa alat komunikasi dalam rapat tersebut juga ditanggapi oleh tim hukum. Pengacara menyatakan bahwa tidak ada aturan atau paksaan bagi peserta rapat untuk meninggalkan perangkat elektronik mereka.
Jaksa penuntut dinilai gagal membuktikan adanya pengancaman atau suasana intimidatif di dalam rapat kediaman gubernur. Semua kegiatan berjalan selayaknya rapat pembinaan birokrasi pada umumnya.
Soroti Tuntutan dan Replik Jaksa
Lebih lanjut, tim pengacara mengkritik struktur dan isi dari replik JPU KPK yang dibacakan beberapa waktu lalu. Mereka menganggap dokumen tersebut tidak memberikan analisis hukum yang baru.
Replik setebal lima halaman itu dinilai minim pembuktian dan hanya mengulang-ulang materi dakwaan awal. Pihak terdakwa merasa argumen jaksa tidak menjawab fakta-fakta yang telah dibongkar selama proses persidangan.
“Tuntutan dan replik dari JPU KPK tidak berdasar pada pembuktian materiil, melainkan sekadar asumsi,” tegasnya.
Tim pengacara menutup dupliknya dengan permohonan kepada majelis hakim. Mereka berharap Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama bersama anggota majelis lainnya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan KPK.
Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim Delta Tantama mengatakan, sidang putusan akan digelar pada Kamis (30/7/2026. ***
Sumber: goriau.com
- Penulis: Redaksi






