Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Sidang Korupsi Abdul Wahid, Putusan Dijadwalkan 30 Juli

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Putusan Dijadwalkan 30 Juli

  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) — Sidang dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki agenda pembacaan duplik. Tim kuasa hukum membantah seluruh dalil JPU KPK, sementara putusan dijadwalkan pada 30 Juli 2026.

Tim penasihat hukum terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid membacakan nota pembelaan atau duplik atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembacaan duplik ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum untuk merespons tuntutan jaksa KPK pada persidangan sebelumnya.

Sidang dugaan korupsi ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan berjalan dengan pengawalan dan dihadiri oleh berbagai pihak yang memantau jalannya perkara.

Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama memimpin langsung jalannya persidangan. Majelis hakim memberikan kesempatan penuh kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan seluruh poin keberatan mereka terhadap dalil-dalil JPU KPK.

Dalam nota pembelaannya, pihak pengacara secara garis besar menolak seluruh argumen yang disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka menganggap replik yang diajukan oleh pihak penuntut umum tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Tim pembela menilai bahwa tuntutan jaksa KPK pada sidang sebelumnya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang. Penasihat hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan asumsi-asumsi yang beredar di luar materi persidangan.

Bantah Instruksi Pengumpulan Uang
Salah satu poin utama yang disoroti dalam duplik tersebut adalah tuduhan mengenai instruksi pengumpulan uang. Pengacara dengan tegas menolak narasi bahwa terdakwa memerintahkan para pejabat di daerah untuk mengumpulkan sejumlah dana.

Gubernur Riau, Abdul Wahid yang saat ini berstatus sebagai terdakwa, dipastikan tidak pernah mengeluarkan perintah apapun terkait pengumpulan dana tersebut. “Tidak ada perintah dari gubernur Provinsi Riau yang saat ini dirinya juga sebagai terdakwa pada perkara a quo,” urainya dalam persidangan.

Hal ini berkaitan langsung dengan tuduhan pengumpulan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) 1 hingga 6. Para pejabat tersebut sebelumnya disebut-sebut menyerahkan sejumlah uang dalam perkara ini.

Menurut tim pengacara, penyerahan uang tersebut murni merupakan inisiatif pribadi dari para Kepala UPT. Tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak terdakwa untuk menyetorkan dana tersebut.

Dalam dupliknya, pengacara juga menyebutkan beberapa nama secara spesifik untuk meluruskan fakta. Nama-nama seperti Arief Setiawan dan Fery Yunanda disebut tidak pernah menerima ancaman atau paksaan dari terdakwa.

Pihak pembela memastikan bahwa proses pemberian uang yang disangkakan oleh KPK berjalan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan terdakwa. “Terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti pernah memaksa dan atau meminta kepada Fery Yunanda maupun pihak lainnya,” paparnya.

Tuduhan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menekan bawahan dinilai sebagai kesimpulan yang keliru. Pengacara meminta agar JPU KPK lebih cermat dalam menilai keterangan saksi-saksi tersebut.

Fakta Rapat Kediaman Gubernur
Bagian lain dari duplik tersebut mengulas secara rinci mengenai sebuah pertemuan yang dijadikan dasar dakwaan oleh KPK. Pertemuan ini kerap disebut oleh JPU sebagai momen krusial terjadinya permufakatan.

Rapat tersebut diketahui berlangsung di kediaman dinas gubernur. Berdasarkan catatan persidangan, pertemuan itu dilaksanakan Senin (7/4/2025) dan dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah.

Pengacara membantah bahwa rapat tersebut digunakan sebagai sarana untuk merencanakan pengumpulan uang. Agenda utama pertemuan itu murni untuk koordinasi tugas pemerintahan.

“Rapat yang dilaksanakan di kediaman gubernur pada tanggal 7 April 2025 adalah rapat yang bersifat pembinaan,” jelasnya kepada majelis hakim.

Isu mengenai adanya larangan membawa alat komunikasi dalam rapat tersebut juga ditanggapi oleh tim hukum. Pengacara menyatakan bahwa tidak ada aturan atau paksaan bagi peserta rapat untuk meninggalkan perangkat elektronik mereka.

Jaksa penuntut dinilai gagal membuktikan adanya pengancaman atau suasana intimidatif di dalam rapat kediaman gubernur. Semua kegiatan berjalan selayaknya rapat pembinaan birokrasi pada umumnya.

Soroti Tuntutan dan Replik Jaksa
Lebih lanjut, tim pengacara mengkritik struktur dan isi dari replik JPU KPK yang dibacakan beberapa waktu lalu. Mereka menganggap dokumen tersebut tidak memberikan analisis hukum yang baru.

Replik setebal lima halaman itu dinilai minim pembuktian dan hanya mengulang-ulang materi dakwaan awal. Pihak terdakwa merasa argumen jaksa tidak menjawab fakta-fakta yang telah dibongkar selama proses persidangan.

“Tuntutan dan replik dari JPU KPK tidak berdasar pada pembuktian materiil, melainkan sekadar asumsi,” tegasnya.

Tim pengacara menutup dupliknya dengan permohonan kepada majelis hakim. Mereka berharap Ketua Majelis Hakim, Delta Tantama bersama anggota majelis lainnya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang dilayangkan KPK.

Diakhir sidang, Ketua Majelis Hakim Delta Tantama mengatakan, sidang putusan akan digelar pada Kamis (30/7/2026. ***

Sumber: goriau.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji 18 Ribu Guru ASN Riau Belum Dibayar, Aktivis Pendidikan Soroti Kinerja Disdik

    Gaji 18 Ribu Guru ASN Riau Belum Dibayar, Aktivis Pendidikan Soroti Kinerja Disdik

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL — Hingga awal November 2025, ribuan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau dilaporkan belum menerima gaji untuk bulan Oktober. ‎ ‎Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, termasuk aktivis pendidikan sekaligus mantan aktivis reformasi 1998, Erwin Sitompul, S.Pd. ‎ ‎Dalam pernyataannya kepada media, Erwin menyoroti lambannya kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Riau […]

  • Ombudsman Riau Temukan 11.856 Ijazah SMA dan SMK Negeri Belum Diambil Alumni

    Ombudsman Riau Temukan 11.856 Ijazah SMA dan SMK Negeri Belum Diambil Alumni

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Ombudsman RI Perwakilan Riau mencatat 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau belum diambil alumni. Disdik diminta pastikan ijazah tetap diserahkan meski ada tunggakan. Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih tersimpan di sekolah dan belum kunjung diambil oleh para alumni. Hal tersebut terungkap setelah adalah kajian […]

  • Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan. Dalam wawancara kepada […]

  • Polres Rohil Tebar Kebaikan, Berbagi Takjil  untuk Anak Yatim di Panti Asuhan

    Polres Rohil Tebar Kebaikan, Berbagi Takjil untuk Anak Yatim di Panti Asuhan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral  – Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat dan anak yatim piatu di Panti Asuhan Bintang Cahaya Surya, Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat, 27 Februari 2026, pukul 16.30 WIB. Kegiatan ini digelar dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M sekaligus […]

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah: KPU Riau Tunggu Keputusan Resmi

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Februari 2025, KPU Riau: Belum Ada Penundaan Resmi

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penundaan pelantikan kepala daerah. KPU Riau tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024. “Sesuai PP, pelantikan bupati dijadwalkan 10 Februari 2025, sedangkan gubernur pada 7 Februari 2025,” kata Nahrawi, Jumat (12/1/2025). Jadwal ini masih berlaku hingga ada […]

  • Diskominfo Bukittinggi Studi Tiru ke Dumai: Bahas Pengelolaan Media dan Strategi Pembangunan

    Diskominfo Bukittinggi Studi Tiru ke Dumai: Bahas Pengelolaan Media dan Strategi Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Puluhan wartawan bersama jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bukittinggi melaksanakan kunjungan studi tiru ke Kota Dumai, Selasa (24/12/2024). Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Bukittinggi, Suryadi, ST, MM, disambut hangat oleh Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai, Drs. H. Khairil Adli, M.Si, di Aula Kantor Diskominfotiksan Dumai. Dalam sambutannya, Khairil Adli […]

expand_less