Kantor Imigrasi Dumai Tunda 366 Paspor Diduga PMI Non Prosedural

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dihadiri Forkopimda, Instansi Pemerintah Kota Dumai, bersama stakeholder lainnya di Grand Zuri Hotel Dumai, Jumat (8/8/2025).

DUMAI, KABARVIRAL – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mencatat sebanyak 366 permohonan paspor Republik Indonesia ditunda sepanjang periode 2021–2025. Penundaan ini dilakukan karena para pemohon diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP).

Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, A.Md.Im., S.H., M.Si, saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Grand Zuri Hotel Dumai, Jumat (8/8/2025). Menurut Tolib, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mencegah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia, tetapi juga kepada WNI yang ingin berangkat ke luar negeri. Kami menunda permohonan paspor jika ditemukan indikasi keberangkatan secara non prosedural,” jelas Tolib.

Tolib menambahkan, pengawasan terhadap WNA di Kota Dumai dilakukan secara berlapis mulai dari proses permohonan visa, pemberian izin tinggal, pemeriksaan saat masuk dan keluar wilayah, hingga pemantauan aktivitas selama berada di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Kantor Imigrasi Dumai bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, Forkopimda, dan berbagai instansi terkait memfokuskan pembahasan pada penguatan pengawasan orang asing di wilayah perbatasan, termasuk Dumai yang dikenal sebagai daerah pesisir dan pintu gerbang internasional.

Plt. Asisten III Setdako Dumai, Hermanto Usman, S.Sos., M.Si., yang mewakili Wali Kota Dumai, mengapresiasi langkah tegas Imigrasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama antar instansi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan kasus TPPO dan TPPM.

“Kota Dumai memiliki posisi strategis namun juga rawan terhadap kejahatan lintas negara. Semua pihak harus solid melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan,” kata Hermanto.

Rapat TIMPORA tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Imigrasi Riau, serta dihadiri Forkopimda, kepala OPD, instansi vertikal, stakeholder, insan pers, dan peserta rapat lainnya.(red/isa)