DPRD Dumai Bahas RPIK 2026-2046, Industri Ditargetkan Dongkrak Nilai Tambah
- calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
- print Cetak

Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Dumai 2026-2046. Rapat dipimpin Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes MP Tetelepta, Senin (21/9/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai mulai menyusun arah pembangunan industri untuk 20 tahun ke depan.
Arah tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Dumai Tahun 2026-2046.
Ranperda ini tidak hanya berbicara soal investasi dan pertumbuhan industri. Pembangunan industri juga diarahkan agar mampu meningkatkan nilai tambah, membuka peluang bagi tenaga kerja lokal, memperkuat usaha masyarakat, serta tetap menjaga lingkungan.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPIK di Ruang Rapat Paripurna Lantai IV Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes MP Tetelepta. Sebanyak 18 dari 35 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi mengatakan, penyampaian Ranperda RPIK merupakan bagian dari agenda legislasi yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada September 2026.
“Sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD diawali dengan penyampaian penjelasan resmi oleh Bapemperda,” ujar Agus.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Dumai M. Ichwan Hadi mengatakan, Ranperda RPIK 2026-2046 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2026.
Menurut Hadi, naskah akademik dan rancangan awal Ranperda telah disusun Bapemperda bersama tim ahli. Penyusunannya juga melibatkan masukan dari perangkat daerah terkait.
“Ranperda tersebut juga telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada 15 September 2026 lalu,” kata Hadi.
Hadi menilai RPIK memiliki posisi strategis karena akan menjadi pedoman pembangunan sektor industri Dumai hingga 2046.
Apalagi, industri pengolahan secara konsisten memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Dumai.
Karena itu, pembangunan industri dinilai tidak cukup hanya mengejar investasi. Industri juga harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.
“Mengingat sektor industri pengolahan secara konsisten menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDRB Kota Dumai, arah industrialisasi harus dipastikan membawa kesejahteraan riil bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan gambut,” tegasnya.
Dalam Ranperda RPIK 2026-2046, Dumai diarahkan menjadi pusat industri pengolahan berbasis kawasan dan pelabuhan yang berdaya saing, bernilai tambah, dan berkelanjutan.
Ada lima arah strategis yang menjadi fokus pembangunan industri Dumai.
Pertama, memperkuat hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah komoditas daerah. CPO, migas, dan hasil perikanan diarahkan tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dikembangkan menjadi produk turunan bernilai ekonomi lebih tinggi seperti oleokimia dan petrokimia.
Kedua, mengintegrasikan kawasan industri dengan pelabuhan melalui penataan koridor industri.
Kawasan Medang Kampai-Pelintung diarahkan untuk industri berskala besar dan kegiatan ekspor. Sementara Sungai Sembilan-Lubuk Gaung difokuskan untuk logistik dan pergudangan. Adapun Dumai Barat diposisikan sebagai salah satu simpul distribusi.
Ketiga, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal. Pemetaan kompetensi, pengembangan teaching factory dan sertifikasi vokasi akan didorong agar keterampilan tenaga kerja Dumai sesuai dengan kebutuhan industri.
Keempat, memperkuat industri kecil dan menengah (IKM). Pelaku usaha lokal didorong masuk ke rantai pasok industri melalui kemitraan yang lebih adil dengan perusahaan industri besar.
Kelima, mendorong industri hijau dan memperkuat ketahanan terhadap bencana.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan tata ruang kawasan pesisir, penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, serta pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.
Ekosistem mangrove dan gambut menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam arah pembangunan industri tersebut.
Selain menetapkan arah pembangunan, RPIK juga mengatur pembinaan, pengawasan dan pelaporan secara berkala.
Pemerintah Kota Dumai nantinya berkewajiban memastikan perkembangan investasi berjalan sesuai tata ruang dan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Bapemperda DPRD Dumai selanjutnya mengimbau Wali Kota Dumai dan seluruh fraksi DPRD mencermati substansi Ranperda RPIK sebagai bahan pandangan dan pendapat dalam pembahasan berikutnya.
Pembahasan Ranperda RPIK 2026-2046 akan dilanjutkan pada tahapan pembicaraan berikutnya antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda Kota Dumai, staf ahli wali kota, para asisten, inspektur, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat serta sejumlah tamu undangan lainnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi




