Gading Hilang dan Luka Tembak di Kepala, Gajah Sumatera di Pelalawan Diduga Dibunuh Pemburu
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Bangkai gajah Sumatera ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi memastikan satwa dilindungi tersebut mati tidak wajar dengan dugaan kuat akibat luka tembak dan gading yang hilang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polda Riau memastikan kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, merupakan tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi. Hasil penyelidikan awal menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut mati akibat luka tembak, bukan karena faktor alami.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra , Selasa (3/2/2026) mengatakan, peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan bangkai gajah di kawasan hutan Kecamatan Ukui. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mulai dari Polsek, Polres Pelalawan, hingga dukungan penuh dari Polda Riau.
“Sejak tanggal 3 Februari, kami telah melakukan penyelidikan intensif dan memperkuat penanganan kasus ini dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan dilakukan secara profesional berbasis bukti ilmiah agar kasus ini terang benderang,” ujar Pandra, Jumat (6/2/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tim dari Subdit IV Ditreskrimsus bersama Laboratorium Forensik telah memeriksa lima orang saksi di lokasi. Ia menegaskan bahwa satwa tersebut merupakan gajah liar yang sedang melintas di jalur alami kawanan.
Hasil bedah bangkai oleh dokter hewan, Rini, mengungkapkan adanya cedera parah pada bagian kepala yang diduga menjadi titik tembakan. Kondisi dahi mengalami kerusakan berat dan gading satwa tersebut telah hilang.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang, dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Ini jelas kematian tidak wajar,” terang Rini.
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, mengungkapkan timnya menemukan dua potongan logam tembaga kuningan yang diduga kuat merupakan proyektil peluru dari senjata api rakitan. Selain itu, hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah dan air di sekitar lokasi menunjukkan negatif kandungan racun seperti sianida maupun merkuri.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati. Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi diancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan tegas, profesional, dan transparan,” tutup Yudha. ***
Sumber: goriau.com
- Penulis: Redaksi







