Dalih Surat Adat, Tiga Tersangka Kuasai Lahan Konservasi Tesso Nilo
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ketiganya diduga melakukan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penetapan tersangka tersebut terungkap dalam kegiatan ekspos perkara yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi, Rabu (21/1/2026). Hengki menyampaikan, penetapan para tersangka didasarkan pada tiga laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan konservasi dari perusakan. Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo adalah wilayah yang harus kita lindungi bersama,” tegas Hengki.
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial HMM (44), wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan; RPN (38), wiraswasta yang juga berdomisili di Kecamatan Ukui; serta BS (69), seorang petani asal Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun kelapa sawit seluas sekitar 60 hektare yang berada di Blok 10 Dusun Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga. Sementara RPN mengelola kebun sawit sekitar 30 hektare di Dusun Logas Makmur, Desa Air Hitam, yang masih berada dalam kawasan TNTN.
Sedangkan tersangka BS diduga memiliki kebun sawit dengan luasan terbesar, mencapai sekitar 180 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa titik kawasan Tesso Nilo, antara lain di Dusun Toro Jaya, Kuala Renangan, dan Kampung Nilo.
Kasus ini terungkap berawal dari temuan petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo sejak tahun 2024 hingga 2025. Saat itu, ditemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional yang seharusnya steril dari kegiatan alih fungsi lahan.
Dalam proses pendalaman, diketahui para tersangka menguasai lahan dengan dalih memiliki surat hibah adat, kwitansi jual beli, surat pernyataan, serta surat keterangan ganti rugi. Namun, seluruh lahan tersebut berada di kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan atau dikuasai secara pribadi.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo, puluhan rangkap surat hibah dan kwitansi, surat ganti rugi, surat pernyataan, serta belasan bukti transfer pembelian lahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah nyata menyelamatkan Tesso Nilo dari kerusakan yang lebih luas. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi,” tutup Wakapolda Riau.***
Sumber:riaupos.co
- Penulis: Redaksi







