Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Razia di Kampung Narkoba Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Orang dan 7 Paket Sabu

Razia di Kampung Narkoba Pekanbaru, Polisi Amankan 10 Orang dan 7 Paket Sabu

  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggempur kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Suri Tauladan, Sabtu malam (17/1/2026).

Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku, termasuk satu orang yang diduga bandar, serta menyita 7 paket sabu seberat 2,11 gram dan sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Yacup N Kamaru, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu kami lakukan penindakan langsung,” ujar Kompol Yacup, Minggu (18/1/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu titik yang diduga kuat sebagai lapak penjualan sekaligus tempat penggunaan sabu. Polisi juga memastikan seorang yang diduga sebagai bandar narkoba berada di lokasi saat razia dilakukan.

“Tim mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan dan penggunaan narkoba. Bandarnya juga kami dapati berada di lokasi,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,11 gram. Selain itu, sejumlah telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Polresta Pekanbaru dan terancam hukuman 5–15 tahun penjara sesuai UU Narkotika.

Kompol Yacup menegaskan, Polresta Pekanbaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tunjangan Perumahan DPRD Siak Naik Jadi Rp18 Juta Per Bulan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

    Tunjangan Perumahan DPRD Siak Naik Jadi Rp18 Juta Per Bulan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Tunjangan perumahan DPRD Siak melonjak menjadi Rp18 juta per bulan dan dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai Perbup serta diduga ditetapkan tanpa proses appraisal. LSM menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mendesak Kejagung untuk mengusut dugaan pelanggaran aturan tersebut. LSM Benang Merah meminta Bupati Siak mencabut Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Pasar Lama

    Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Pasar Lama

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai– Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan ruko Pasar Lama Sungai Pakning sepekan lalu, berbagai upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari tahap tanggap darurat hingga pemulihan bagi warga terdampak. Pada saat kejadian, tim pemadam dari Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning turut dikerahkan dengan menurunkan 2 unit fire truck dan sekitar 20 personel […]

  • TA Mayor 42 Hari Dimulai, Kilang Dumai Perkuat HSSE Demi Keandalan Energi Nasional

    TA Mayor 42 Hari Dimulai, Kilang Dumai Perkuat HSSE Demi Keandalan Energi Nasional

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) — Kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn Around Mayor PT Pertamina Patra Niaga Refinery Dumai (Kilang Pertamina Dumai) yang berlangsung sejak 1 Mei 2026 menjadi salah satu agenda strategis nasional guna menjaga keandalan operasional kilang dalam rangka menjaga keberlanjutan energi nasional. Dalam melaksanakan proyek besar ini, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai menegaskan […]

  • Lima Karya Budaya Riau Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    Lima Karya Budaya Riau Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Jakarta – Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada berakhir pada Kamis (22/8/2024) dengan mengesahkan lima karya budaya dari Provinsi Riau sebagai WBTb Indonesia. Keputusan ini dibacakan oleh Tim Ahli Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) setelah pleno selesai. […]

  • Kadishub Dumai Tanam Pohon di Pos Retribusi Bukit Timah, Wujudkan Kawasan Hijau dan Ramah Lingkungan

    Kadishub Dumai Tanam Pohon di Pos Retribusi Bukit Timah, Wujudkan Kawasan Hijau dan Ramah Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan penghijauan melalui penanaman bibit pohon di area Pos Retribusi Bukit Timah, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dishub dalam mendukung program pelestarian lingkungan sekaligus mempercantik kawasan operasional dinas. Dalam kegiatan tersebut, Kadishub didampingi oleh Kabid Prasarana T. Supriansyah, […]

  • Polda Riau Dalami Aliran Dana SPPD Fiktif: Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Lebih dari Rp 1 Miliar

    Polda Riau Dalami Aliran Dana SPPD Fiktif: Selebgram Hana Hanifah Diduga Terima Lebih dari Rp 1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Selebgram cantik Hana Hanifah terseret dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau. Hana disebut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut hingga lebih dari Rp 1 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menyebutkan, dalam pemeriksaan awal, Hana mengaku menerima uang senilai Rp 900 juta. Namun, angka itu […]

expand_less