ASN Terlibat Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Gunakan Bodi Vespa untuk Kirim Barang Haram
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- print Cetak

Ketiga tersangka kasus peredaran narkotika dari Medan hingga Bali.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL.CO – Seorang ASN di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, ditangkap karena terlibat jaringan ganja lintas provinsi dari Medan hingga Bali. Polisi mengungkap modus pengiriman ganja menggunakan bodi motor Vespa dan menyita 35 paket ganja. Kasus ini jadi peringatan serius keterlibatan aparatur negara dalam peredaran narkoba.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang berinisial AH (44), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan besar pengedar ganja lintas provinsi. Siapa sangka, pria yang sehari-hari bekerja di lingkungan pemerintahan justru menjadi bagian dari peredaran narkotika dari Medan hingga Bali.
Penangkapan AH dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama dua rekannya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor. Dua orang lain yang diamankan adalah LK (24), buruh harian lepas, dan IT (42) yang disebut sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali utama jaringan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AH terbukti sebagai pengguna sekaligus terlibat aktif dalam distribusi ganja antarprovinsi,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, Kamis (6/11/2025).
Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik adalah modus pengiriman ganja yang terbilang unik dan sulit terdeteksi: menggunakan bodi motor Vespa sebagai tempat penyimpanan. Ganja dikemas dalam boks logam Vespa dan dikirim lewat jasa ekspedisi seolah-olah barang tersebut adalah suku cadang kendaraan.
“Dari penyelidikan, kami menemukan upaya pengiriman 35 paket ganja menuju Bali. Barang itu dibungkus rapi dan disamarkan agar tampak seperti onderdil,” ungkap Andi.
Petugas yang mendapat informasi langsung menelusuri jalur pengiriman hingga Denpasar. Namun, ketika tim tiba di Bali, penerima barang telah kabur dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula dari tertangkapnya seorang remaja berinisial J (19) di Panongan, Tangerang. Dari tangannya, polisi menemukan dua linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok. Pengakuan J mengarahkan penyidik kepada jaringan lebih besar yang melibatkan ASN Legok.
Selain tiga tersangka tersebut, polisi kini tengah memburu AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pemasok utama ganja dalam jaringan ini. AS disebut menjadi penghubung antara pemasok di Medan dan pengedar di Banten serta Bali.
“Pelaku utama ini kami identifikasi sebagai penggerak distribusi ganja antarprovinsi. Saat ini masih kami kejar,” kata Andi.
Polisi menegaskan, keterlibatan ASN dalam jaringan narkotika menjadi peringatan serius bagi instansi pemerintahan. “ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru ikut menjadi bagian dari jaringan narkoba,” tegas Andi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi, menggunakan cara baru dan orang dari berbagai latar belakang. Kami berkomitmen untuk menutup semua celah,” ujar Andi menambahkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga sudah menembus lingkaran aparatur negara. ***
- Editor: Isa
- Sumber: Kompas.com
- Penulis: Redaksi






