Harimau Sumatera Ini Dikuliti Warga, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASIRPENGARAIAN, KABARVIRAL – Seekor harimau sumatera yang muncul di kawasan hutan yang ada di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Ahad (2/3) siang, terperangkat jerat babi oleh masyarakat setempat. Hewan satwa liar yang langka itu, malam bukannya diselamatkan, justru dibunuh. Organ tubuh dicincang dan dikuliti oleh sekelompok warga yang rencananya untuk diperjualbelikan.
Aksi kejam terhadap hewan satwa liar yang dilindungi tersebut, terbongkar berkat gerak cepat tim gabungan Polri, TNI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Sebanyak 6 (enam) pelaku yang terlibat dalam pembantaian satwa langka tersebut berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto, Senin (3/3).
Keenam pelaku yang berhasil diamankan, lima diantaranya warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto yakni inisial SA (58), ZU (54), RI (34), EM (42), EN (76) dan satu orang EM (42), warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (3/3) membenarkan keenam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seekor harimau Sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Rokan IV Koto.
‘’Keenam tersangka masih ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto. Penyidikan lebih lanjut kasus ini akan diambil alih Satreskrim Polres Rohul,’’ tegasnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan seekor harimau Sumatera di Kecamatan Rokan IV Koto, bermula dari laporan warga pada Ahad (2/3) siang, menyebutkan ada seekor harimau sumatera terperangkap jerat babi oleh sekelompok warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohanes Tindoan SH dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi negara tersebut.
Ketika tim gabungan terdiri dari Polri, TNI, BBKSA Riau tiba di lokasi, harimau sumatera tertangkap jerat babi di Desa Tibawan sudah tidak ditemukan lagi. Kecurigaan muncul saat tim menemukan jejak ban mobil disekitar lokasi. Lalu, dirinya memerintahkan Tim Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, lanjutnya Tim menemukan sebuah mobil yang mencurigai sedang dicuci di Carwash 175 Kecamatan Ujung Batu. Berdasarkan keterangan pekerja pencucian mobil, membenarkan bagian belakang mobil yang dicurigai penuh dengan tanah dan kotoran hewan.
Selanjutnya Tim Reskrim membuntuti dari belakang kendaraan. ‘’Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 orang di dalam mobil. Ketika diinterograsi, para pelaku mengakui telah membawa harimau sumatera tertangkap jerat babi ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Rokan IV Koto,’’ ujarnya.
Kapolres mengaku, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan mendapati seekor Harimau Sumatera itu sudah dalam kondisi telah dibunuh, organ tubuh dan daging telah dicincang dan dikuliti. ‘’Setibanya di lokasi, harimau sumatera itu sudah dibunuh, Daging dan kulitnya telah dicincang oleh para pelaku,’’ tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres, keenam tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.(rpg/red)
- Penulis: Redaksi







