Oknum Polisi Kuansing Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp12,5 Miliar
- calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Oknum anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman, dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp12,5 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis pada Rabu (26/2/2025) sore. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Rafi Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Delta.
Selain hukuman penjara, Rafi juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.503.440.000.
“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim Delta.
Rafi menerima putusan hakim tanpa banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Korupsi Dana PNBP dari Tahun 2017 hingga 2023
Berdasarkan dakwaan JPU, Rafi Budiman selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan dana PNBP sejak tahun 2017 hingga 2023. Dana tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor oleh lima perusahaan dealer di Kuansing.
Korupsi ini mencakup berbagai jenis pembayaran, di antaranya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Seharusnya, dana PNBP tersebut disetorkan ke kas negara. Namun, sebagian besar dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat perbuatan Rafi Budiman mencapai Rp12.503.440.000.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






