Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KabarViral – Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, dan rekannya Renita alias Rere, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sinta Siahaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi antara Maret hingga Desember 2019.

Keduanya melakukan pencairan dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 debitur perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu periode Januari 2019-Maret 2020.

“Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI Unit Kualu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.

Selain itu, mereka juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik, Surat Keterangan Usaha, kondisi dan foto usaha calon debitur, serta kondisi dan tempat tinggal calon debitur.

Dana yang dicairkan dari fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur, melainkan digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan pinjaman dan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

“Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Hidayat memperkaya diri sebesar Rp292.936.285, sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” tegas jaksa.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.936.285.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red/isa)

Sumber: Cakaplah

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih Peringkat Tertinggi Implementasi SAKIP 2024, Dishub Dumai Buktikan Kinerja Transparan dan Terukur

    Raih Peringkat Tertinggi Implementasi SAKIP 2024, Dishub Dumai Buktikan Kinerja Transparan dan Terukur

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL, DUMAI – Pemerintah Kota Dumai menyelenggarakan kegiatan strategis penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif. Acara yang dihadiri seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini digelar di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Dumai pada Senin (30/06/2025). Agenda utama pertemuan tersebut meliputi Sosialisasi Hasil Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2024 […]

  • Polsek Tualang Tangkap Pencuri 2 Ton Sawit di PT AIP, Dua Pelaku Masih Diburu

    Polsek Tualang Tangkap Pencuri 2 Ton Sawit di PT AIP, Dua Pelaku Masih Diburu

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT AIP, Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang ditangkap berinisial JS (19), warga Kampung Tualang Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 72 […]

  • Pimpin Anev Bhabinkamtibmas, Kapolres Rohil Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Prima

    Pimpin Anev Bhabinkamtibmas, Kapolres Rohil Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Prima

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Bhabinkamtibmas sekaligus arahan pimpinan, yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 08.30 WIB, bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dan diikuti oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026, Total Penjualan Hingga Rp 167 Juta

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dongkrak Ekonomi UMKM Lokal Lewat Dukungan Kantin TA Mayor 2026, Total Penjualan Hingga Rp 167 Juta

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO) — Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kilang berskala besar atau Turn Around Mayor 2026 PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) tidak hanya menjadi momentum strategis dalam menjaga keandalan operasional kilang guna menopang ketahanan energi nasional, namun juga menciptakan dampak ekonomi yang signifikan bagi Kota Dumai. Kehadiran belasan ribu tenaga kerja TA […]

  • Digerebek Saat Tidur, Buruh di Dumai Ditangkap Simpan Sabu dalam Bantal

    Digerebek Saat Tidur, Buruh di Dumai Ditangkap Simpan Sabu dalam Bantal

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polres Dumai menggerebek rumah buruh harian di Jalan Rajawali, Kampung Baru, dan mengamankan 1,97 gram shabu beserta alat isap dan timbangan digital. Tersangka ditangkap saat tidur di ruang tamu.” Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan dilakukan […]

  • Suami Murka di Desa Tanah Merah! Ditolak Berhubungan, Organ Vital Istri Dianiaya

    Suami Murka di Desa Tanah Merah! Ditolak Berhubungan, Organ Vital Istri Dianiaya

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kejadian menggemparkan terjadi pada di Desa Tanah Merah, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti, Kamis (25/07/24) malam ketika seorang pria berinisial SN ditangkap oleh Polres Kepulauan Meranti setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, JH.  MENURUT informasi yang dirangkum pada Sabtu (27/07/24), SN, yang dikenal ramah di lingkungannya, melakukan tindakan kejam setelah istrinya menolak […]

expand_less