Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif

  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KabarViral – Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, dan rekannya Renita alias Rere, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sinta Siahaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi antara Maret hingga Desember 2019.

Keduanya melakukan pencairan dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 debitur perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu periode Januari 2019-Maret 2020.

“Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI Unit Kualu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.

Selain itu, mereka juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik, Surat Keterangan Usaha, kondisi dan foto usaha calon debitur, serta kondisi dan tempat tinggal calon debitur.

Dana yang dicairkan dari fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur, melainkan digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan pinjaman dan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

“Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Hidayat memperkaya diri sebesar Rp292.936.285, sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” tegas jaksa.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.936.285.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red/isa)

Sumber: Cakaplah

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis dan PPTK Ditahan, Skandal DAK Disdikbud Rohil Seret 22 Pegawai

    Kadis dan PPTK Ditahan, Skandal DAK Disdikbud Rohil Seret 22 Pegawai

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Penyidikan kasus korupsi DAK 2023 di Disdikbud Rokan Hilir terus bergulir. Kadis dan seorang PPTK ditahan, sementara 22 pegawai telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi. Para saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta sejumlah pihak swasta yang menjadi vendor penyedia barang dan jasa. […]

  • Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan saat menyampaikan Ekspose Proposal DAK Tematik PPKT TA 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (10/07/2024).

    Ini Alasan Pemko Dumai Harus Relokasi Warga RT 08 dan RT 13 Purnama

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota Dumai memutuskan untuk melakukan relokasi terhadap warga RT 08 dan RT 13 di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Keputusan ini diambil setelah kedua wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan perumahan dan pemukiman kumuh melalui SK Walikota Dumai nomor 050.13/576/2024. KEPUTUSAN ini bukan tanpa alasan. Berbagai faktor mendesak, seperti kondisi lingkungan yang tidak layak huni, […]

  • Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu 1,1 Kg Diamankan

    Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu 1,1 Kg Diamankan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bengkalis – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap jaringan narkoba internasional dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MT (45) alias Boboy dan DSS (47), serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.163,96 gram. Selain itu, polisi juga menyita aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp750 juta […]

  • Marc dan Alex Marquez

    Marquez Bersaudara Ukir Sejarah di MotoGP Jerman

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • 0Komentar

    Prestasi luar biasa diraih oleh Marc dan Alex Marquez di MotoGP Jerman 2024. Dua pembalap dari tim Gresini Racing ini berhasil menuntaskan balapan dengan finis di podium, menciptakan sejarah baru sebagai kakak-adik pertama yang mendaki podium MotoGP sejak 1997. SERI kesembilan MotoGP 2024 yang digelar di Sachsenring, Jerman, pada Ahad (7/7/2024) malam WIB, menjadi ajang […]

  • Manajemen PT ESM Bungkam Soal Dugaan Limbah, Begini Tanggapan DLH

    Manajemen PT ESM Bungkam Soal Dugaan Limbah, Begini Tanggapan DLH

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Dugaan pencemaran air limbah oleh PT Energi Sejahtera Mas (PT ESM) di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, terus menjadi sorotan publik. Namun, saat dikonfirmasi terkait video yang menunjukkan air limbah berwarna hitam dan putih di sekitar area perusahaan, pihak manajemen PT ESM terkesan enggan memberikan penjelasan yang jelas. Salah satu pihak manajemen […]

  • Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan. Dalam wawancara kepada […]

expand_less