Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif
- calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
- print Cetak

Modus Korupsi Mantri KUR BRI Kualu Terungkap: Data Warga Dipakai untuk Ajukan Pinjaman Fiktif
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KabarViral – Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Rahmat Hidayat, dan rekannya Renita alias Rere, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Keduanya didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp542 juta lebih.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dame Sinta Siahaan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi antara Maret hingga Desember 2019.
Keduanya melakukan pencairan dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 debitur perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu periode Januari 2019-Maret 2020.
“Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI Unit Kualu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.
Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan.
Selain itu, mereka juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik, Surat Keterangan Usaha, kondisi dan foto usaha calon debitur, serta kondisi dan tempat tinggal calon debitur.
Dana yang dicairkan dari fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur, melainkan digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan pinjaman dan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Rahmat Hidayat memperkaya diri sebesar Rp292.936.285, sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000,” tegas jaksa.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp542.936.285.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red/isa)
Sumber: Cakaplah
- Penulis: Redaksi







