Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah

Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah
Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah

ROKAN HILIR, KABARVIRAL – Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 209 juta yang terjadi di rumah seorang warga bernama Sugito (69) di Jalan Layur, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, SH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024. Saat itu, korban meninggalkan rumahnya untuk memperbaiki jalan di kebunnya. Ketika kembali sekitar pukul 16.00 WIB, korban menemukan pintu belakang rumah sudah terbuka. Setelah memeriksa, korban mendapati uang tunai Rp 200 juta yang disimpan dalam termos nasi hilang. Selain itu, dua surat tanah yang disimpan dalam tas juga raib.

Atas kejadian ini, korban segera melapor ke Polsek Rimba Melintang. Petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah satu bulan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Robi Sandi (34), warga Jalan Patin, Kepenghuluan Mukti Jaya.

“Kecurigaan terhadap pelaku muncul setelah ia menunjukkan perubahan gaya hidup mencolok, seperti membeli perhiasan emas untuk istrinya dan melunasi utang, padahal ia tidak memiliki pekerjaan dengan penghasilan besar,” ujar Kapolsek Iptu Andrianto, Sabtu (1/2/2025).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah bukti-bukti mengarah kepadanya, Robi akhirnya mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, antara lain Perhiasan emas berupa cincin dan gelang, Satu unit sepeda motor,
Satu unit mesin steam air, Dua unit handphone (Oppo A3x dan Vivo Y19s), Uang tunai sekitar Rp 30 juta (sisa hasil pencurian), Termos nasi berkarat tempat uang korban disimpan.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku negatif narkoba. Saat ini, Robi Sandi telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek Iptu Andrianto. (rac/red)