Polisi Ringkus Bandar Narkoba, Sabu 5 Kg dan Ribuan Ekstasi Dikendalikan dari Dalam Lapas
- calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
- print Cetak

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Pekanbaru – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kilogram dan 1.870 butir pil ekstasi. Operasi penangkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (03/09/24). Para tersangka diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana di Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial FH, MR, dan OE. Penangkapan berawal dari penyelidikan terhadap OE yang diketahui sedang menjalankan bisnis narkoba dari dalam Lapas.
Tim polisi melakukan operasi penyamaran dengan metode undercover buy, yang berakhir dengan penangkapan tersangka FH di Jalan Sirotul Jannah, Pandau Jaya, Kampar. FH ditangkap saat meletakkan bungkusan plastik hitam berisi sabu seberat 1 kilogram di semak-semak tepi jalan.
“Dari hasil interogasi, FH mengaku disuruh oleh OE, seorang narapidana di Lapas Pekanbaru, untuk mengedarkan barang tersebut. FH bekerja bersama MR, yang kemudian juga berhasil kami tangkap di rumahnya di Perumahan PCC, Kecamatan Siak Hulu,” jelas Manang.
Di rumah MR, polisi menemukan 20 bungkus pil ekstasi berisi 1.870 butir serta dua paket sabu dengan ukuran sedang dan kecil. Tim melanjutkan penggeledahan di rumah FH dan berhasil menemukan empat bungkus besar sabu dengan berat 4 kilogram.
“Kami juga berhasil menangkap OE, yang mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria bernama Iwan yang berada di Malaysia. Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Manang.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






