Kasus Korupsi Timah, Dana Rp3,15 Miliar Mengalir ke Rekening Sandra Dewi
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
- print Cetak

Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Jakarta – Nama Harvey Moeis, yang dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, kini tercemar setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Uang sebesar Rp3,15 miliar disebut-sebut mengalir ke rekening istrinya, artis Sandra Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8), bahwa dana tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pengolahan timah yang diterima Harvey Moeis. Biaya ini, yang berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, dikumpulkan dari empat smelter swasta yang terlibat dalam proses tersebut.
“Uang sebesar Rp3,15 miliar mengalir ke rekening Sandra Dewi melalui transfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin. Transaksi ini terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023,” kata Ardito dalam persidangan.
Tidak hanya itu, uang hasil dugaan korupsi tersebut juga ditransfer ke rekening pribadi Harvey Moeis sebesar Rp47,12 miliar. JPU mengungkapkan bahwa transaksi tersebut tercatat seolah-olah sebagai pembayaran utang, modal usaha, dan operasional perusahaan.
Dalam kasus ini, JPU juga mengungkap adanya pencatatan fiktif terhadap uang yang diterima Harvey Moeis. Dana yang didapatkan dari empat smelter tersebut dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain mengalir ke rekening Sandra Dewi, uang tersebut juga ditransfer ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, senilai Rp80 juta. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Sandra Dewi.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam pengelolaan dana hasil korupsi ini, Harvey Moeis juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, untuk mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah menjadi mata uang asing, seperti dolar Singapura dan dolar AS. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada dua orang kepercayaannya, Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti, di rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Harvey Moeis tidak hanya menerima uang melalui transfer, tetapi juga dalam bentuk tunai. Uang tersebut diterima langsung dari para pemilik smelter swasta, di antaranya Robert Indarto dan Tamron Als Aon, yang diserahkan melalui staf PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Korupsi tersebut diduga dilakukan dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Uang tersebut diperoleh melalui program kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk. dan PT Refined Bangka Tin.
Jika terbukti bersalah, Harvey Moeis terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(Antara/red/isa)
- Penulis: Redaksi






