Mengenal Marisa Putri, Mahasiswi Cantik Mabuk Narkoba Tabrak IRT di Pekanbaru
- calendar_month Senin, 5 Agt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nama Marisa Putri kini tengah hangat diperbincangkan di media sosial. Mahasiswi cantik berusia 21 tahun ini menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang penjual sayur, Ranti Marningsih (46). Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
INSIDEN ini bermula saat Marisa, yang baru saja pulang dari dugem, mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ dalam keadaan mabuk. Mobil yang dikendarainya menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh lima meter. Marisa sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan oleh warga setempat.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Marisa dinyatakan positif mengonsumsi Amfetamin dan Metafetamin. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan bahwa Marisa sempat mengonsumsi narkoba di Sago016 KTV Hotel Furaya, bersama dua temannya yang berinisial T dan O, yang kini sedang diburu polisi.
Publik yang penasaran dengan sosok Marisa Putri langsung mencari biodatanya. Terungkap bahwa Marisa sering bergaul dengan pria dewasa di Pekanbaru dan sering mengunjungi klub malam. Akun X @dhemit_is_back membagikan tangkapan layar percakapan dengan teman Marisa yang menunjukkan bahwa ia sering terlihat bersama pria-pria dewasa di klub malam tersebut.
“Konon katanya, pria-pria dewasa dari berbagai latar belakang mengenal tersangka dan diketahui sering menggunakan narkoba bersama Marisa,” tulis @dhemit_is_back, seperti dilansir dari beritane, Minggu (4/8/2024).
Saat ini, identitas pria-pria dewasa yang diduga terlibat belum diketahui secara pasti. Sementara itu, diketahui bahwa Marisa bukanlah anak seorang pejabat, melainkan putri seorang petani yang telah bercerai.
Dalam kasus kecelakaan ini, Marisa dihadapkan pada pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria menambahkan bahwa pihaknya sedang mengejar kedua tersangka yang memberikan narkoba kepada Marisa, namun mereka kemungkinan sudah melarikan diri setelah mendengar tentang kecelakaan tersebut.
Kronologi Kecelakaan
Nama Marisa Putri kembali mencuat di media sosial setelah hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba jenis amphetamine. Mahasiswi cantik berusia 21 tahun ini terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), di Pekanbaru.
“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kompol Alvin Agung Wibawa juga menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Insiden ini terjadi ketika Marisa, yang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, menabrak Renti dari belakang. Renti, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kejadian tragis ini menarik perhatian publik dan menjadi topik panas di media sosial, dengan banyak netizen menuntut keadilan bagi korban. Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Alvin.
Menurut Alvin, kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan. Marisa bergerak dari arah timur (Jalan Jenderal Sudirman) menuju barat (Mal SKA) dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Renti di depannya. Korban mengalami luka berat di bagian kepala, sementara kedua kendaraan mengalami kerusakan signifikan.
“Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama,” papar Alvin. Sepeda motor korban ringsek di bagian samping belakang, sementara mobil yang menabrak rusak di bagian samping depan kiri.(red/isa)
- Penulis: Redaksi




