Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP

Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Rohil, Hanya Karena Pesan Singkat di HP

  • calendar_month Minggu, 21 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pembunuhan seorang wanita muda yang ditemukan tewas di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko akhirnya terkuak.

DALAM press release yang disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di Selasar Humas Polres Rohil, Sabtu (20/7/2024) terungkap bahwa, pelaku pembunuhan sadis terhadap Putri Mayasari (21) adalah pacarnya sendiri, AS alias Icun (22), yang terbakar cemburu setelah melihat pesan singkat di HP korban.

Dalam keterangannya, Kapolres Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa tubuh Putri Mayasari ditemukan di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 12:00 WIB. Berkat gerak cepat jajaran Polres Rohil, pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah mayat korban ditemukan.

“Tersangka ini adalah pacar korban, yang ditangkap di tempat keramaian tidak jauh dari rumah temannya di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko,” ungkap Kapolres.

Motif pembunuhan tersebut terungkap sebagai kecemburuan setelah AS menemukan pesan singkat di HP Putri Mayasari yang dikirim oleh lelaki lain.

“Kecemburuan ini yang memicu pelaku melakukan aksi kejamnya,” jelas Kapolres.

Isa Imam Syahroni menjelaskan lebih lanjut bahwa sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, rasa marah dan cemburu yang memuncak membuat pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban ke besi beton hingga pingsan.

 “Saat korban pingsan, pelaku kembali menyetubuhi korban sebelum menenggelamkan tubuh korban di parit dengan cara menginjaknya,” lanjutnya.

Pelaku kemudian meninggalkan korban sambil membawa HP dan uang milik korban. Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor CB 150R warna merah, satu unit handphone Infinix warna biru, uang tunai Rp 50 ribu, satu set pakaian korban, serta rekaman CCTV dan VER.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana.

“Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.(Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seorang buruh sawit di Rokan Hilir diserang buaya saat hendak mandi di Sungai Rokan.

    Serangan Buaya di Sungai Rokan, Tangan Buruh Sawit Asal Tanah Putih Diamputasi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang buruh sawit di Rokan Hilir diserang buaya saat hendak mandi di Sungai Rokan. Korban selamat, namun tangan kanannya terpaksa diamputasi akibat luka parah. Nasib nahas dialami Sahri Ramadhan Pasaribu (37), buruh lepas penimbang tandan buah segar (TBS) sawit, warga RT 03/RW 01 Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Sahri […]

  • Tak Berkemanusiaan! Dua Gadis Cilik di Rohil Digagahi Ayah Tiri Hingga Belasan Kali

    Tak Berkemanusiaan! Dua Gadis Cilik di Rohil Digagahi Ayah Tiri Hingga Belasan Kali

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    Perbuatan biadab yang dilakukan seorang ayah tiri di Bangko Rohil, Riau, menggemparkan masyarakat. Pria berinisial EKP (31) tega menggagahi dua anak tirinya yang masih berstatus pelajar, masing-masing berusia 14 dan 13 tahun, hingga belasan kali. KEJADIAN ini terungkap pada Ahad (21/07/24) ketika ibu korban menemukan foto anaknya sedang berpelukan dengan EKP di handphone miliknya. Merasa […]

  • Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

    Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 5 April 2025 

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 mendatang. Kepala Bapenda Riau, Evarefita, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak […]

  • Transaksi Sabu di Rumahnya, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

    Transaksi Sabu di Rumahnya, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    Kabarviral.co, Simpangkanan –  Seorang pria paruh baya berinisial SR (58) warga Jalan Sultan Syarif Qasim Dusun Inti Raya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan tak berkutik saat ditangkap polisi, Senin (6/3). Tersangka  ditangkap  Tim Opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan beserta  sejumlah barang bukti berupa 2 paket plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal diduga […]

  • Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat pengedar narkoba, termasuk seorang ibu hamil tujuh bulan.

    Ibu Hamil 7 Bulan Ditangkap di Pekanbaru dengan Barang Bukti Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi dengan menangkap empat pengedar narkoba. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil tujuh bulan dengan barang bukti pil ekstasi. “KAMI menangkap empat pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang dalam kondisi hamil tujuh bulan,” ungkap […]

  • BKPSDM Rokan Hilir Bantah Isu Penetapan Gaji PPPK dan Non-ASN Tahun 2026

    BKPSDM Rokan Hilir Bantah Isu Penetapan Gaji PPPK dan Non-ASN Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir membantah isu yang mengaitkan instansinya dengan penetapan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai paruh waktu, maupun tenaga non-ASN untuk tahun anggaran 2026. BKPSDM menegaskan, dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang beredar di […]

expand_less