Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, menghadapi tuntutan hukum berat atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membeberkan fakta mengejutkan terkait pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.

SIDANG yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap pada Kamis (18/7/2024) mendengarkan tuntutan JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari.

JPU menegaskan bahwa Akhmad Mujahidin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 atau menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pencairan dana BLU sebesar Rp7,61 miliar tidak disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, belanja BLU tahun 2019 sebesar Rp122,69 miliar juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bendahara pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, yang juga terseret dalam kasus ini, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU yang mengalami beberapa kali revisi. Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan pada 9 April 2020 dengan total anggaran sebesar Rp123,67 miliar.

Namun, revisi DIPA tersebut tidak diikuti dengan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana.

Dalam persidangan, JPU juga menyatakan bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang sah, yang seharusnya menjadi bukti otentik penggunaan uang dalam rangka belanja BLU.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Jaharzen di hadapan majelis hakim.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Jemaah Wirid di Tanjung Medan Diduga Keracunan Pecal, Lima Orang Dirujuk ke RSUD

    Ratusan Jemaah Wirid di Tanjung Medan Diduga Keracunan Pecal, Lima Orang Dirujuk ke RSUD

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • 0Komentar

    ROHIL, KABARVIRAL – Diduga akibat santapan pecal saat acara wirid, lebih dari 100 jemaah di Tanjung Medan, Rohil, mengalami gejala keracunan makanan. Korban yang mengalami sakit perut dan muntah-muntah dilarikan dan dirawat ke Puskesmas Tanjung Medan dan Puskesmas Pujud, beberapa diantaranya ada yang dirujuk Ra RSUD Dr Pratomo Bagan Siapiapi. “Acara wirid hari Jumat (lalu),” […]

  • Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket

    Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Ukui, Polisi Sita 26 Paket Berat 65,90 Gram

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar sabu di Ukui, Pelalawan. Polisi menyita 26 paket sabu seberat 65,90 gram, uang Rp1 juta, dan sepeda motor. Seorang pria inisial S (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diciduk polisi di kawasan perkebunan sawit, Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/01/2026) malam. Dari tangan […]

  • Jaga Ketahanan Energi Nasional, PHR Zona Rokan Pastikan Keandalan Operasi Selama Libur Lebaran

    Jaga Ketahanan Energi Nasional, PHR Zona Rokan Pastikan Keandalan Operasi Selama Libur Lebaran

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan memastikan seluruh operasional berjalan optimal dan andal dalam upaya menjaga stabilitas produksi energi nasional selama masa libur Idulfitri 1447 H. Komitmen ini diwujudkan melalui kesiagaan personel di lapangan serta penguatan pengawasan teknis di seluruh area operasi. Sebagai salah satu tulang punggung produksi minyak nasional, PHR menyadari […]

  • Diduga Tabrak Lari, Remaja Rohil Tewas di Lintas Duri–Pekanbaru

    Diduga Tabrak Lari, Remaja Rohil Tewas di Lintas Duri–Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, tepatnya di Desa Muara Basung, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, AP alias Aditya (18), warga Kabupaten Rokan Hilir. Korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BM 6063 HG dari arah Duri […]

  • Besok, PWI Dumai dan Unidum Gelar Seminar Jurnalistik dan Donor Darah

    Besok, PWI Dumai dan Unidum Gelar Seminar Jurnalistik dan Donor Darah

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Dumai bekerja sama dengan Universitas Dumai (Unidum) akan menggelar Seminar Jurnalistik Mahasiswa pada Selasa (12/5/2026) di Lantai III Kampus Unidum Jalan Soekarno- Hatta, Kota Dumai. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara PWI Dumai dan Unidum dalam upaya membangkitkan minat menulis serta meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap dunia jurnalistik […]

  • Juragan Pinang di Bengkalis Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

    Juragan Pinang di Bengkalis Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bengkalis – Juragan pinang di Bengkalis, Wipeng alias Apeng, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Polisi selidiki dugaan perampokan dan pembunuhan, pelaku masih diburu. Warga Dusun Penawar Darat, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan kasus dugaan perampokan dan pembunuhan Wipeng alias Apeng (55). Korban merupakan juragan pinang yang tinggal di Jalan Kartini, RT […]

expand_less