Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen
- calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
- print Cetak

Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus korupsi dana BLU 2019 UIN Suska Riau, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/7/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, menghadapi tuntutan hukum berat atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membeberkan fakta mengejutkan terkait pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.
SIDANG yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap pada Kamis (18/7/2024) mendengarkan tuntutan JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari.
JPU menegaskan bahwa Akhmad Mujahidin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.
Selain itu, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 atau menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pencairan dana BLU sebesar Rp7,61 miliar tidak disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, belanja BLU tahun 2019 sebesar Rp122,69 miliar juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bendahara pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, yang juga terseret dalam kasus ini, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU yang mengalami beberapa kali revisi. Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan pada 9 April 2020 dengan total anggaran sebesar Rp123,67 miliar.
Namun, revisi DIPA tersebut tidak diikuti dengan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana.
Dalam persidangan, JPU juga menyatakan bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang sah, yang seharusnya menjadi bukti otentik penggunaan uang dalam rangka belanja BLU.
Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Jaharzen di hadapan majelis hakim.**
- Penulis: Redaksi






