Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

Kasus Korupsi UIN Suska Riau: JPU Beberkan Pencairan Rp7,61 Miliar Tanpa Dokumen

  • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, menghadapi tuntutan hukum berat atas dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membeberkan fakta mengejutkan terkait pencairan dana sebesar Rp7,61 miliar tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sesuai.

SIDANG yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap pada Kamis (18/7/2024) mendengarkan tuntutan JPU Dewi Shinta Dame dan Yuliana Sari.

JPU menegaskan bahwa Akhmad Mujahidin telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Dame.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 atau menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pencairan dana BLU sebesar Rp7,61 miliar tidak disertai dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Selain itu, belanja BLU tahun 2019 sebesar Rp122,69 miliar juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bendahara pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Afrilya, yang juga terseret dalam kasus ini, dituntut hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU yang mengalami beberapa kali revisi. Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan pada 9 April 2020 dengan total anggaran sebesar Rp123,67 miliar.

Namun, revisi DIPA tersebut tidak diikuti dengan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana.

Dalam persidangan, JPU juga menyatakan bahwa pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang sah, yang seharusnya menjadi bukti otentik penggunaan uang dalam rangka belanja BLU.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Prayitno dan Jaharzen, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Jaharzen di hadapan majelis hakim.**

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Dumai Catat 831 Warga Riau Urus Paspor untuk Berobat ke Malaysia

    Imigrasi Dumai Catat 831 Warga Riau Urus Paspor untuk Berobat ke Malaysia

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 831 warga mengurus paspor untuk berobat ke luar negeri sepanjang 2026. Malaysia, khususnya Melaka, menjadi tujuan pengobatan favorit warga Riau. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan berobat ke luar negeri masih menjadi salah satu alasan utama masyarakat mengurus dokumen perjalanan. Kedekatan geografis dengan Malaysia membuat akses layanan kesehatan di negara tetangga […]

  • Kadishub Said Effendi Sambut 15 Taruna Transportasi, Ajak Kolaborasi Perkuat Data dan Pelayanan

    Kadishub Said Effendi Sambut 15 Taruna Transportasi, Ajak Kolaborasi Perkuat Data dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai menerima kunjungan tim PKL Taruna Transportasi 2025. Kadishub Said Effendi dorong taruna berkontribusi dalam peningkatan pelayanan transportasi di Dumai. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M. beserta jajaran pejabat struktural (Kabid dan Kasi), menerima kunjungan tim Praktik Kerja Lapangan (PKL) Taruna Transportasi Kota Dumai […]

  • Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

    Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Kabar Viral  – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai (BC) Provinsi Riau, Ronny Rosfyandi, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ronny dinilai bersalah dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar. Selain Ronny, JPU dari Kejaksaan Agung RI […]

  • 85 Nyawa Melayang di Jalanan Rokan Hilir Sepanjang 2024

    85 Nyawa Melayang di Jalanan Rokan Hilir Sepanjang 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • 0Komentar

    UJUNG TANJUNG, KABARVIRAL – Sepanjang tahun 2024, ruas jalan di Kabupaten Rokan Hilir menjadi saksi bisu atas kehilangan 85 nyawa akibat kecelakaan lalu lintas. Data ini diungkap Polres Rokan Hilir dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.Si., di Aula Patriatama, Selasa (31/12/2024). “Sepanjang 2024, tercatat 172 […]

  • Syahril Abubakar Pulangkan Dana Rp483 Juta ke Kas Daerah, Penyidikan Tetap Lanjut

    Syahril Abubakar Pulangkan Dana Rp483 Juta ke Kas Daerah, Penyidikan Tetap Lanjut

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • 0Komentar

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Syahril Abubakar, telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp483.330.250 ke kas daerah. Pengembalian dana ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Riau Tahun Anggaran 2019-2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. MESKIPUN dana telah dikembalikan, pihak Kejati Riau menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut. “Pengembalian dilakukan saat […]

  • Industri Sawit Tak Sekadar Minyak Goreng, Apical Kembangkan Energi Terbarukan

    Industri Sawit Tak Sekadar Minyak Goreng, Apical Kembangkan Energi Terbarukan

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Asian Agri dan Apical gelar Halal Bihalal di Pekanbaru, bahas peran industri sawit dalam ekonomi nasional, energi berkelanjutan, dan kemitraan dengan petani. Perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Agri bersama Apical menggelar acara Halal Bihalal bersama perwakilan media di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Riau, Rabu (8/4/2026). Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi […]

expand_less