Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 161 Gram via Speedboat dari Pekanbaru ke Selatpanjang
- calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
- print Cetak

Polisi berhasil mengamankan paket sabu yang dikirim dari Pekanbaru ke Selatpanjang menggunakan speedboat pada, Senin (15/7/2024). Foto: Cakaplah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 161,96 gram dari Pekanbaru ke Selatpanjang yang dikirim melalui speedboat SB Meranti Express. Pelaku berinisial MF ditangkap di agen speedboat dengan barang bukti narkotika.
PENGIRIMAN narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru ke Selatpanjang berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Sabu seberat 161,96 gram tersebut dikirim pada Senin siang (15/7/2024) melalui speedboat SB Meranti Express yang berangkat pukul 13.00 WIB dari Pekanbaru dan tiba di Selatpanjang pada sore hari yang sama.
Pengiriman barang haram ini terendus oleh Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi. Tim Unit Reskrim segera melakukan pemantauan di Pelabuhan Tanjung Harapan dan Agen Speedboat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat. Setelah speedboat tiba, tidak ada yang langsung menjemput paket tersebut di pelabuhan, sehingga tim bergerak ke agen speedboat.
Di agen tersebut, tim melihat seorang pria berinisial MF (22) datang dengan sepeda motor Vario putih berplat nomor BM 2889 XC dan mengambil paket kecil berwarna coklat. Tim Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan membuka paket di hadapan MF. Paket tersebut berisi dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih.
Setelah itu, polisi menggeledah sepeda motor MF dan menemukan satu timbangan digital merk pocket scale, tiga bungkus plastik klip bening, satu sendok sabu dari pipet plastik, dan barang bukti lainnya. Tersangka MF, warga Jalan Lintas Timur RT 002 RW 001 Selatpanjang Timur, beserta barang bukti segera diamankan.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu handphone Samsung Galaxy A04S warna pink, satu handphone Redmi 9C warna biru navy, satu sepeda motor Vario putih dengan nomor polisi BM 2889 XC, dan satu timbangan digital pocket scale.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, melalui Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka yang merupakan pengedar sekaligus kurir kini sudah diamankan beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Gunawan dikutip dari Cakaplah.
MF akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.**
- Penulis: Redaksi







