Ini Alasan Pemko Dumai Harus Relokasi Warga RT 08 dan RT 13 Purnama
- calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan saat menyampaikan Ekspose Proposal DAK Tematik PPKT TA 2025 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (10/07/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Kota Dumai memutuskan untuk melakukan relokasi terhadap warga RT 08 dan RT 13 di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Keputusan ini diambil setelah kedua wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan perumahan dan pemukiman kumuh melalui SK Walikota Dumai nomor 050.13/576/2024.
KEPUTUSAN ini bukan tanpa alasan. Berbagai faktor mendesak, seperti kondisi lingkungan yang tidak layak huni, tingginya risiko kesehatan, dan kebutuhan untuk memperbaiki infrastruktur, menjadi latar belakang dari langkah besar ini.
“Dari hasil evaluasi, Pemerintah Kota Dumai memandang perlu berupaya meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh di RT 08 dan RT 13 Kelurahan Purnama,” ujar Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, usai Ekspose Proposal DAK Tematik PPKT TA 2025 yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (10/07/2024).
Penataan ulang ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, peningkatan akses jalan, pembangunan dan peningkatan drainase lingkungan, penyediaan jaringan layanan air minum, penyediaan sanitasi (tangki septik individu), penyediaan bak sampah, serta ketersediaan prasarana proteksi kebakaran melalui titik hidran. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi warga setempat.
Salah satu langkah signifikan yang akan dilakukan adalah relokasi rumah yang berada di sempadan sungai. Saat ini, terdapat 13 unit rumah di area tersebut yang akan direlokasi ke lahan seluas lebih kurang satu hektar. “Penanganan kawasan permukiman kumuh di Kelurahan Purnama juga akan mencakup relokasi bagi rumah yang berada di sempadan sungai,” jelas Indra.
Lokasi bekas rumah di sempadan sungai tersebut akan dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dan keperluan lainnya. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menambah estetika kota. “Lokasi bekas rumah di sempadan sungai tersebut akan dikembangkan sebagai pengembangan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan keperluan lainnya, sehingga nantinya menciptakan lingkungan permukiman yang layak, aman dan nyaman,” lanjut Indra.
Untuk mendukung rencana ini, Pemkot Dumai telah mengajukan proposal melalui DAK PPKT 2025 dan berhasil masuk dalam 46 kabupaten/kota yang lolos tahap penjaringan awal dari 128 kabupaten/kota yang mengusulkan DAK PPKT 2025. “Proposal tersebut sangat menentukan penilaian atas usulan DAK PPKT Kota Dumai TA 2025. Sebagai ketua Pokja PKP, kami telah mengajukan melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Tim Pembahas dari BAPPENAS dan Kementerian PUPR,” terang Indra.
Selain perbaikan infrastruktur, tujuan lain dari relokasi ini adalah mengubah citra kawasan kumuh dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta pihak luar seperti perusahaan (CSR) guna berkolaborasi menuntaskan kawasan ini. “Tujuan kita adalah untuk memperbaiki kualitas infrastruktur sarana pemukiman dan mengubah citra kawasan tersebut yang melibatkan pemerintah daerah, pusat dan pihak luar seperti perusahaan guna berkolaborasi untuk penuntasan kawasan kumuh ini,” tambahnya.
Selain itu, kawasan di Kelurahan Purnama ini juga berpotensi untuk pengembangan wisata memancing dan konservasi mangrove serta wisata pantai. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan nilai kawasan, tetapi juga pendapatan masyarakat setempat.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Dumai berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan layak huni, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai program pembangunan yang terintegrasi.
- Penulis: Redaksi






