Modus Korupsi Bansos Terkuak! Polisi Tangkap Mantan DPRD dan ASN Dumai
- calendar_month Senin, 24 Jun 2024
- print Cetak

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasatreskrim Dumai AKP Primadona merilis penangkapan kasus korupsi Bansos di Mapolres Dumai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Modus operandi korupsi dana bantuan sosial (bansos) akhirnya terkuak, dan dua tersangka utama telah diamankan. Mantan anggota DPRD Dumai dua periode, berinisial SA, dan seorang ASN di Dinas Perpustakaan Kota Dumai, berinisial RK, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
KASUS ini mencuat setelah tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh AKP Primadona dan Iptu Bastian Renaldi Hutabarat melakukan pengusutan intensif. Dari penyelidikan tersebut, ditemukan bukti kuat adanya indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 987.400.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan ini ternyata disalahgunakan oleh para tersangka melalui skema yang licik.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan indikasi adanya dugaan kerugian negara. Kasus korupsi ini bersumber dari APBD di tahun 2013. Ada empat tersangka, namun dua telah meninggal dunia,” kata Dhovan pada Senin (24/6).
Dhovan menjelaskan modus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat, menjanjikan adanya dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Dumai, dan memotong 50 persen dari dana yang cair.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, menambahkan bahwa saat perkara ini terjadi, RK menjabat sebagai sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota.
Peran RK sebagai sekretaris lurah di Kelurahan Dumai Kota saat itu sangat krusial dalam menyusun proposal yang kemudian digunakan untuk mencairkan dana. Begitu pula dengan SA, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Dumai, turut menggunakan jabatannya untuk melakukan pemotongan dana secara sistematis.
“Tersangka SA saat itu adalah anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Modusnya sama, memotong 50 persen di awal dana cair,” kata Primadona.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 987.400.000. “Tersangka RK total pencairan Rp 165 juta dan total pemotongan Rp 81 juta lebih. Lalu, tersangka S total pencairan Rp 525 juta dan total pemotongan Rp 200 juta,” ungkap Primadona.
Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya sekadar angka, melainkan juga hilangnya kesempatan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Dari 143 proposal yang diajukan, dana yang seharusnya disalurkan sepenuhnya justru dibagi dua atas kesepakatan antara tersangka dan LSM.**
- Penulis: Redaksi






