Breaking News
light_mode
Beranda » Selebriti » Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital. Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Praktisi hukum Ghufron,S.H., M.H., C.C.D. menilai publik perlu memahami secara utuh fakta hukum dalam polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dst, Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, kalau serius, secara hukum pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik. Tapi Pelapor tidak melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau Tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gufron sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRD AhmadDhani. “Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universita Airlangga ini.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski demikian, menurutnya Ahmad Dhani memilih tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Keputusan tersebut kemungkinan dilatarbelakangi pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu. Tak bisa dipungkiri muncul pengakuan publik bahwa kebaikan AhmadDhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.(okz)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT Abdul Wahid Ungkap Praktik Suap Berulang di Proyek Infrastruktur Riau

    OTT Abdul Wahid Ungkap Praktik Suap Berulang di Proyek Infrastruktur Riau

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang terkait suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. Stranas PK dan mantan penyidik KPK menyoroti rawannya sektor pengadaan barang dan jasa serta pola korupsi berulang yang merugikan negara dan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul […]

  • Juragan Pinang di Bengkalis Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

    Juragan Pinang di Bengkalis Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bengkalis – Juragan pinang di Bengkalis, Wipeng alias Apeng, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Polisi selidiki dugaan perampokan dan pembunuhan, pelaku masih diburu. Warga Dusun Penawar Darat, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan kasus dugaan perampokan dan pembunuhan Wipeng alias Apeng (55). Korban merupakan juragan pinang yang tinggal di Jalan Kartini, RT […]

  • BOSDA Terancam, Honor Guru Tertunggak, Erwin Sitompul Nilai Kadisdik Riau Gagal Memimpin

    BOSDA Terancam, Honor Guru Tertunggak, Erwin Sitompul Nilai Kadisdik Riau Gagal Memimpin

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    ‎kabarViral — Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang menyebut kondisi keuangan dinas “tidak dalam keadaan baik” dan berpotensi menghentikan BOSDA Reguler 2026 menuai kritik keras dari aktivis dan pengamat pendidikan Riau, Erwin Sitompul. ‎ Erwin, yang dikenal sebagai aktivis pendidikan dan pernah menerima penghargaan dari dua mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta Ketua […]

  • Viral Video Mirip Bulan Sutena, Sang Selebgram Buka Suara: 'Itu AI'

    Viral Video Mirip Bulan Sutena, Sang Selebgram Buka Suara: ‘Itu AI’

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • 0Komentar

    DENPASAR, KabarViral – Nama selebgram cantik asal Bali, Bulan Sutena, mendadak viral di Twitter setelah dikaitkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 14 detik. Video yang diklaim mirip Bulan Sutena itu menampilkan seorang perempuan yang disebut-sebut mirip dengannya. Sontak, Bulan Sutena pun menjadi perbincangan publik dan menuai beragam reaksi dari warganet. Rekaman video yang […]

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Rohil Barbuk 29,81 Gram Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Medan, Rohil Barbuk 29,81 Gram Diamankan

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • 0Komentar

    Polsek Pujud, Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Medan. Barang bukti seberat 29,81 gram berhasil diamankan. TERSANGKA yang ditangkap diketahui bernama AM (33), warga Dusun Jadi Mulya, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan. Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya. Selain menangkap AM, tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga […]

  • Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah

    Pencurian Rp 209 Juta di Rohil Terungkap, Pelaku Ditangkap Setelah Pamer Gaya Hidup Mewah

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • 0Komentar

    ROKAN HILIR, KABARVIRAL – Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp 209 juta yang terjadi di rumah seorang warga bernama Sugito (69) di Jalan Layur, Kepenghuluan Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kapolsek Rimba Melintang, Iptu Andrianto, SH, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, […]

expand_less