Airlangga: Rencana Redenominasi Rupiah Belum Dibahas Pemerintah
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rencana redenominasi rupiah belum dibahas pemerintah, meski masuk dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. RUU Redenominasi ditargetkan rampung pada 2026–2027 untuk meningkatkan efisiensi dan stabilitas ekonomi.
Kabar redenominasi tersebut muncul setelah Kementerian Keuangan yang saat ini dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Beleid yang diteken pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025 itu memuat agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. Penyelesaian RUU tersebut ditargetkan pada 2026 atau 2027.
Namun, Airlangga menegaskan rencana redenominasi itu belum masuk tahap pembahasan di internal pemerintah. Dia menegaskan pembahasan soal redenominasi belum dilakukan secara mendalam. “Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025).
Ia juga menyampaikan belum ada komunikasi resmi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan tersebut. “Belum ada pembicaraan,” katanya.
Dalam PMK 70/2025 dijelaskan bahwa urgensi penyusunan RUU Redenominasi bertujuan meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, melindungi daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menjadi penanggung jawab utama penyusunan RUU tersebut.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga merencanakan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan pada 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.
Wacana redenominasi bukan hal baru. Pemerintah pernah mempertimbangkan kebijakan serupa pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani, tetapi implementasinya berulang kali tertunda karena pertimbangan kondisi ekonomi dan kesiapan publik.***
Editor: Isa
Sumber: Bisnis.com
- Penulis: Redaksi






