Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat Toraja, Wajib Serahkan 48 Kerbau, 48 Babi dan Tanggung Jawab Moral Rp2 Miliar

  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARVIRAL – Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) di Tana Toraja setelah candaan dianggap menyinggung nilai budaya. Ia diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, dan menanggung tanggung jawab moral senilai Rp2 miliar untuk memulihkan kehormatan adat Toraja.

Dalam keputusan yang diumumkan pada Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menyebut sanksi yang dijatuhkan bersifat material dan moral, mengacu pada asas adat lolo patuan — yaitu bentuk penebusan untuk memulihkan keseimbangan dunia manusia dan dunia arwah.

“Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara lino tau (dunia manusia) dan lino to mate (dunia arwah),” ujar Benyamin.

Selain itu, Pandji juga dikenai sanksi moral berupa tanggung jawab sosial senilai Rp2 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan, pendidikan adat, serta upaya pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang dianggap tercemar akibat pernyataannya.

“Uang itu bukan denda, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk mengembalikan kehormatan adat Toraja,” tegas Benyamin.

Benyamin menegaskan, keputusan ini bukan bentuk permusuhan atau amarah, melainkan bagian dari mekanisme adat untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan masyarakat Toraja. Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki cara tersendiri untuk memulihkan nilai-nilai yang dianggap ternoda oleh tindakan atau ucapan yang tidak pantas.

“Langkah ini adalah upaya adat untuk menjaga keharmonisan antara manusia dan leluhur. Kami tidak menuntut dengan kebencian, tetapi dengan niat memulihkan keseimbangan,” jelasnya.

Menurut TAST, candaan Pandji dianggap melukai hal-hal sakral dalam ritual adat Toraja, terutama yang berkaitan dengan kematian dan penghormatan terhadap leluhur — hal yang selama ini dijaga turun-temurun.

Meski telah menjatuhkan sanksi, pihak TAST masih membuka pintu dialog dengan Pandji untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Mereka berharap Pandji menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke Toraja guna membicarakan keputusan adat tersebut.

“Kami masih membuka ruang dialog. Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan cara adat, bukan dengan permusuhan,” ujar Benyamin.

Namun, jika tidak ada komunikasi atau langkah konkret dari pihak Pandji, lembaga adat akan mempertimbangkan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa kutukan adat melalui tokoh-tokoh spiritual Toraja.

“Jika tidak ada niat baik, maka akan ada konsekuensi adat yang lebih berat,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang sensitivitas budaya dan batas humor dalam masyarakat yang memiliki tradisi kuat. Masyarakat adat Toraja menilai, setiap simbol dan ritual memiliki makna mendalam, dan candaan yang menyinggung aspek sakral bisa dianggap sebagai pelanggaran moral.

“Budaya Toraja tidak sekadar tradisi, tapi napas hidup masyarakat. Setiap kata, tindakan, dan simbol memiliki makna spiritual. Siapa pun yang melanggarnya wajib memulihkan keseimbangan,” tutur Benyamin.

Sanksi terhadap Pandji menjadi contoh bagaimana hukum adat masih hidup dan dihormati sebagai bagian dari sistem keadilan sosial di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa humor tidak selalu netral dalam lintas budaya. ***

Editor: isa
Sumber: cnnindonesia.com

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD Dumai 2026 Disepakati Rp2,23 Triliun

    APBD Dumai 2026 Disepakati Rp2,23 Triliun

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

      KABARVIRAL, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-APBD dan PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp2,23 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Dumai dan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang […]

  • Heboh! Awak Media Ditolak Masuk Saat Liput Pemusnahan BMN, Ada Apa dengan Bea Cukai Dumai?

    Heboh! Awak Media Ditolak Masuk Saat Liput Pemusnahan BMN, Ada Apa dengan Bea Cukai Dumai?

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Insiden pengusiran sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) oleh Bea Cukai Dumai pada Rabu (26/11) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Tembak Markas Rudal, Kelurahan Bagan Besar, memicu kecaman keras dari insan pers. Tindakan yang dilakukan seorang pegawai Bea Cukai mengaku bernama Husin itu diduga kuat melanggar ketentuan […]

  • Series Kartu Keluarga: Kisah Lucu dan Haru di Balik Zonasi Sekolah dan Pernikahan Palsu!

    Series Kartu Keluarga: Kisah Lucu dan Haru di Balik Zonasi Sekolah dan Pernikahan Palsu!

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • 0Komentar

    Ini dia sinopsis “Series Kartu Keluarga,” serial Indonesia terbaru yang dibintangi aktris Bunga Zainal. Kartu Keluarga merupakan serial komedi yang menyoroti lika-liku kehidupan keluarga. PENONTON akan ditampilkan bagaimana nilai-nilai penting seperti cinta, kasih sayang, hingga pengorbanan dalam keluarga. Series Kartu Keluarga sendiri dirilis pada 31 Mei 2024 di aplikasi Vision+. Buat kamu yang penasaran bagaimana […]

  • Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap, 8 Ekstasi YouTube dan Rolex Ditemukan di Kosan Dumai

    Pasangan Diduga Pengedar Ditangkap, 8 Ekstasi YouTube dan Rolex Ditemukan di Kosan Dumai

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung dramatis, sepasang muda-mudi berinisial RM (25) dan SR (20) terciduk di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima, Dumai. Keduanya diduga sebagai sejoli pengedar ekstasi yang meresahkan masyarakat setempat. INFORMASI yang dirangkum, pengedar ekstasi tersebut dibekuk pada Minggu (28/07/24) petang. Saat penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika […]

  • Erwin Sitompul: Saya Bela Guru Honor, Kok Malah Dibilang Provokator?

    Erwin Sitompul: Saya Bela Guru Honor, Kok Malah Dibilang Provokator?

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada Erwin Sitompul SPd dengan menyebutkan bahwa aktivis pendidikan Riau ini sebagai provokator. Padahal Erwin Sitompul SPd hanya memperjuangkan curhat guru bantu jenjang Dikdas yang sudah 3 bulan belakangan ini belum menerima gaji. Perkataan provokator atau memprovokasi itu disampaikan Plt […]

  • Seleksi kompetensi PPPK Tahap I di Lingkungan Pemko Dumai Tahun 2024 di Grand Suka Hotel Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

    1749 Peserta Berebut Kursi PPPK di Pemko Dumai, Tes CAT Diawasi BKN

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Suasana di Grand Suka Hotel, Pekanbaru, begitu riuh saat sebanyak 1.749 peserta memadati lokasi seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I untuk Pemko Dumai, Kamis (12/12/2024). Seleksi yang berlangsung hingga Sabtu (14/12/2024) ini menjadi ajang penting bagi para tenaga kontrak di berbagai sektor untuk mengamankan status sebagai PPPK, sebuah […]

expand_less