Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Pelindo Dumai Berbagi Berkah Ramadhan: Dari Santunan  Anak Yatim, Takjil Buka Puasa Hingga Paket Sembako Gratis

Pelindo Dumai Berbagi Berkah Ramadhan: Dari Santunan  Anak Yatim, Takjil Buka Puasa Hingga Paket Sembako Gratis

  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL-  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai kembali menggelar berbagi ramadhan bersama masyarakat.  Selain menyalurkan takjil untuk berbuka puasa kepada masyarakat, perusahaan semi plat merah ini juga menyiapkan paket sembako gratis untuk para dhuafa serta santunan bagi anak yatim.

Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar, khususnya mereka yang membutuhkan.

“Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang kurang mampu, kegiatan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.” ujar Jonatan Ginting, Kamis (6/2/2025).

Humas Pelindo Regional 1 Dumai, Mufti Rakhman, menambahkan bahwa kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan perusahaan. Setiap paket sembako yang bakal disalurkan ke masyarakat berisikan bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng dan lainnya. Sedangkan penyalurannya dilakukan sesuai arahan Pusat, biasanya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Selain paket sembako, kami juga memberikan santunan kepada anak-anak yatim dan membagikan takjil gratis untuk berbuka puasa. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang lebaran,” jelas Mufti Rakhman.

Pelindo Dumai berharap, kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mempererat tali silaturahmi antara perusahaan dengan warga sekitar.

“Hal ini selaras dengan komitmen perusahaan untuk memberikan lebih banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya pihak-pihak yang selama ini ada di sekitar pelabuhan, para tenaga kerja bongkar muat dan masyarakat yang bermukim di dekat area perusahaan,” tambahnya.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemko Dumai Kebut Penyelesaian Pengadaan Tanah Segmen 1 untuk Pengendalian Banjir

    Pemko Dumai Kebut Penyelesaian Pengadaan Tanah Segmen 1 untuk Pengendalian Banjir

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Pemerintah Kota Dumai mempercepat penyelesaian pengadaan tanah segmen 1 untuk proyek pengendalian banjir di kawasan bantaran Sungai Dumai. Sebanyak 42 dari 51 persil tanah sudah tuntas dibebaskan. Pemerintah Kota Dumai menggelar pembahasan progres pengadaan tanah segmen 1 untuk pengendalian banjir di Kawasan Bantaran Sungai Dumai. Pembahasan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah […]

  • Tiga Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Ditangkap di Rokan Hilir

    Tiga Tersangka Pencurian Kabel Milik PHR Ditangkap di Rokan Hilir

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tim Resmob Polres Rokan Hilir bersama dengan Tim Security Intel PT ABB berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap dua gulung kabel power line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Lokasi Sedinginan 03, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, […]

  • DPP Partai Demokrat Berikan Mandat Konsolidasi kepada H Paisal sebagai Cawako Dumai 

    DPP Partai Demokrat Berikan Mandat Konsolidasi kepada H Paisal sebagai Cawako Dumai 

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
    • 0Komentar

    Partai Demokrat memberikan mandat konsolidasi kepada Paisal, calon Walikota Dumai, untuk memperkuat posisinya dalam Pilkada 2024. Mandat ini mencakup komunikasi politik, pemilihan Wakil Walikota, dan pelaporan survei. DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi menerbitkan surat tugas konsolidasi kepada Paisal, calon Walikota Dumai, Provinsi Riau. Mandat ini diberikan berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Daerah […]

  • Bung Tris: Jangan Gadaikan Profesi Wartawan untuk Mengcounter Berita Yang Salah Demi Keuntungan 

    Bung Tris: Jangan Gadaikan Profesi Wartawan untuk Mengcounter Berita Yang Salah Demi Keuntungan 

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Kebebasan Pers di Indonesia memang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah di atur perppu Demikian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini juga menjadi landasan peraturan bagi dunia pers di Indonesia. Bicara tentang Profesi Wartawan, Bung Tris Anggota PWI telah membuat catatan bahwa kondisi reel Wartawan yang bermodalkan KTA […]

  • PWI Dumai Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial Ramadan, Wawako Apresiasi Kepedulian Wartawan

    PWI Dumai Gelar Buka Bersama dan Aksi Sosial Ramadan, Wawako Apresiasi Kepedulian Wartawan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesian (IKWI) Kota Dumai menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkai dengan aksi sosial Ramadan, Rabu (11/3/2026), di Gedung Pendopo, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai. Kegiatan diawali dengan pembagian takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di Jalan Putri Tujuh. Selanjutnya, PWI Dumai juga menyalurkan bantuan […]

  • Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

    Vonis Abdul Wahid Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Hakim Jatuhkan 2 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan yang dibacakan dalam sidang, Kamis (30/7/2026), tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun […]

expand_less