Polisi Tangkap Kawanan Pembobol SMP Negeri 17 Dumai, 14 Laptop Raib
- calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
- print Cetak

Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H., M.H
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Tim Kepolisian Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian di SMP Negeri 17 Dumai yang berada di Jalan Cemara, Air Besar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur. Tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku pembobolan sekolah tersebut telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial MS, DAS, dan RS.
Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan 14 unit laptop milik sekolah pada 23 September 2024 lalu.
“Laporan yang masuk segera kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,” ujar Iptu Anra kepada awak media, Senin (17/2/2025).
Tersangka Ditangkap Bertahap
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada 10 Februari 2025, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MS. Saat diinterogasi, MS mengaku tidak beraksi sendiri, melainkan bersama dua rekannya, DAS dan RS.
“Informasi dari tersangka pertama menjadi petunjuk awal bagi kami untuk memburu pelaku lainnya,” lanjut Anra.
Kemudian, pada 15 Februari 2025, tim kepolisian kembali berhasil menangkap tersangka DAS di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Setelah diperiksa, DAS mengakui keterlibatannya dan menyebut nama tersangka lainnya, RS.
“Dari pengakuan DAS, kami langsung melakukan pengejaran terhadap RS,” jelas Anra.
Sehari berselang, tepatnya 16 Februari 2025, polisi akhirnya berhasil menangkap RS di kediamannya di Jalan Rajawali, Gang Air Besar. Dalam pemeriksaan, RS juga mengakui perbuatannya dan keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Chromebook Zyrex M432-1 beserta kabel pengisi daya, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu helai sarung motif kotak merah.
“Barang bukti ini turut kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Anra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Anra.
Kapolsek Bukit Kapur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutupnya.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







